Minggu, 21 Desember 2025

Hati-hati, Bakar Sampah Sembarangan di Kota Bogor bakal Didenda Rp 10 Juta

- Kamis, 17 Agustus 2023 | 07:38 WIB
Wali Kota Bogor, Bima Arya saat mengecek kemacetan akibat keluar masuk mobil jemputan siswa Bosowa Bina Insani, Senin (7/8/2023). (Foto: Reka/Radar Bogor)
Wali Kota Bogor, Bima Arya saat mengecek kemacetan akibat keluar masuk mobil jemputan siswa Bosowa Bina Insani, Senin (7/8/2023). (Foto: Reka/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Wali Kota Bogor, Bima Arya menyebut banyak penyebab kian buruknya kualitas udara di Kota Bogor. Untuk itu, Bima Arya akan mengambil langkah-langkah pencegahan.

Salah satunya kebiasaan masyarakat membakar sampah sembarangan. Sebab, asap yang disebabkan oleh pembakaran sampah itu menyebabkan polusi udara.

Salah satu langkah yang diambil ialah menegakkan kembali hukum mengenai ketertiban umum dan pengelolaan sampah melalui aktivasi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga: Fresh Graduate Merapat, Ada 2 Lowongan Kerja Sales Officer Mobile PT Adira Dinamika Multifinance Banyuwangi

Dengan berlakunya Perda ini nanti, maka siap-siaplah bagi masyarakat yang kedapatan membakar sampah sembarangan bakal dikenakan sanksi denda.

“Di (Perda) itu terdapat sanksi mengenai perilaku bakar sampah sembarangan. Pelakunya bisa didenda Rp10 juta,” ujar Bima Arya usai menggelar Rapat Koordinasi bersama pakar dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup IPB University dan Centre for Climate Risk and Opportunity Management in Southeast Asia Pasific (CCROM-SEAP), Rabu (16/8/2023).

Dirinya juga akan mendorong Satgas Cilieung untuk senantiasa melakukan pengawasan secara intens mencegah perilaku bakar ban yang kerap ditemukan oleh Satgas Ciliwung.

Baca Juga: Lulusan Diploma? Tersedia 2 Lowongan Kerja Relationship Officer PT Adira Banyuwangi

Kebijakan yang diambil selanjutnya ialah memperketat uji emisi kendaraan yang akan dilakukannya bersama Dinas Perhubungan Kota Bogor. Ia mengatakan akan menindak mobil-mobil yang kadaluarsa dan menimbulkan emisi berlebihan.

“Kami juga akan bekerja sama melakukan pemantauan titik kualitas udara yang akan dikoneksikan dengan LED secara real time setiap jam. Supaya bisa diketahui angka pencemaran dan polusinya berapa dan saran yang bisa dilakukan oleh warga. Apabila butuh pemakaian masker akan kami informasikan itu,” lanjut Bima.

Sebelumnya, Bima mengungkapkan hasil pantauannya bersama para pakar menunjukkan angka polusi pada Rabu (16/8/2023) sore masuk pada golongan merah. Bima menyebut terdapat sejumlah faktor penyebab memburuknya kualitas udara di Kota Bogor.

Baca Juga: Gaji PNS TNI Polri dan Pensiunan Dipastikan Naik, Kapolri: Terima Kasih, Sangat Menggembirakan

“Pertama disebabkan hujan yang tidak kunjung turun. Kedua, adanya polusi dari wilayah barat Kabupaten Bogor yang tertiup angin ke Kota Bogor,” ujarnya saat ditemui Radar Bogor di Rumah Dinasnya.

Selain itu, Bima mengatakan polusi di Kota Bogor juga disebabkan sedang maraknya pembangunan proyek yang dilakukan, seperti pembangunan pedestrian dan Jembatan Otista. Proyek ini disebut Bima menghasilkan partikel debu penyebab polusi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X