RBG.ID – Bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) akan diberlakukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Berlakunya WFH untuk PNS DKI itu sehubungan dengan polisi udara di Jakarta yang semakin mengkhawatirkan.
Hal itu disampaikan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Baca Juga: Dr Richard Buka Sayembara Beasiswa Untuk Calon Adik Angkat, Berikut Cara Mudah Daftarnya!
"Kami tadi membahas Work From Home untuk mengurangi transportasi yang digunakan oleh PNS DKI Jakarta," ucapnya setelah melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan kementerian terkait di Istana Negara, Senin (14/8).
WFH yang dimaksudnya yakni mengatur PNS yang bisa melakukan kerja dari rumah dan yang tidak dengan porsi 50 persen-50 persen atau 40 persen-60 persen.
Selain diterapkan terhadap PNS yang ada di bawah pimpinan Pemprov DKI Jakarta, Heru juga menuturkan bahwa penerapan tersebut sudah dimintakan agar juga diikuti oleh PNS kementerian lainnya.
Baca Juga: Atasi Polusi Udara, Pemprov DKI Terapkan Sistem Kerja Hibrida Mulai September 2023
"Tadi kami minta juga kementerian lain juga bisa lakukan bersama WFH," ujarnya.
Selain WFH untuk PNS, ia menuturkan bahwa pihaknya akan mengetatkan kembali aturan pembangunan bangunan agar memenuhi kriteria bangunan hijau.
"Kami akan tegaskan dan ketatkan kembali setiap bangunan yang mendapatkan izin high rise building begitu, itu akan kami ketatkan walaupun aturan di DKI sudah ada untuk mereka melakukan green building," tandas Heru. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Waspada! Terpapar Polusi Udara Rentan Terkena ISPA
Waspadai 5 Penyakit Pernapasan Ini Akibat Sering Terpapar Polusi Udara
Jasa Marga Laporkan Sejumlah Titik di Tol Jagorawi dan Janger Arah Jakarta Alami Kepadatan
Polusi Udara di Jakarta Kian Memburuk, Dinkes DKI Jakarta Imbau Warga Kenakan Masker
Atasi Polusi Udara, Pemprov DKI Terapkan Sistem Kerja Hibrida Mulai September 2023