Senin, 22 Desember 2025

Kisah Siti Khotimah: ART yang Dipukuli, Dirantai hingga Dipaksa Konsumsi Kotoran Hewan

- Jumat, 11 Agustus 2023 | 09:11 WIB
Siti Khotimah, ART yang dianiaya majikan di salah apartemen di Jakarta Selatan. (Istimewa)
Siti Khotimah, ART yang dianiaya majikan di salah apartemen di Jakarta Selatan. (Istimewa)

Dia mengatakan bahwa pelecehan itu dimulai beberapa minggu setelah kedatangannya pada April 2022 ketika pekerja lain menuduhnya melakukan pencurian kecil-kecilan.

Siti Khotimah dituduh melakukan pencurian lagi, yang dia bantah, dan penganiayaan berlanjut hingga Desember.

Baca Juga: Bejad! PNS di NTT Secara Bergilir Rudapaksa 5 Bocah, Modus Ajak Korban Nonton Film Dewasa-Uang Rp 5000

Dia ingat majikannya memaksanya meminum air kencing anjing mereka dan memakan kotorannya.

"Saya dipukul oleh banyak orang, bos saya menyiram saya dengan air mendidih. Mereka kemudian merantai saya," katanya.

Selama delapan bulan bekerja, Khotimah mengatakan dia tidak mendapatkan gaji kecuali pembayaran 1,5 juta rupiah sebelum dibawa pulang ke Jawa Tengah.

"Saya takut pengemudi meninggalkan saya begitu saja di pinggir jalan karena saya tidak lagi terlihat seperti manusia," katanya.

Baca Juga: Bawaslu Usut Kasus Bupati Banyumas yang Bertanya ke Mahasiswa Soal Pilihan Capres dan Menjawab Anies Baswedan

Ibu Siti Khotimah menemukannya pada pukul 03.00, merintih di lantai dengan rambut dipotong pendek. Darah dan nanah mengalir dari luka di kakinya. Kedua lengannya dibumbui dengan luka bakar rokok.

"Dia menangis tanpa suara. Saya membangunkan suami saya dan mengatakan kepadanya bahwa anak kami ada di rumah, tetapi dia sedang sekarat,” kata ibu Khotimah, Eni Sopiyah

Para tersangka ditangkap saat Khotimah dipindahkan ke rumah sakit Jakarta dimana dia menghabiskan waktu empat bulan untuk penyembuhan.

Baca Juga: Soal Bayi Warga Ciseeng yang Tertukar Usai Dilahirkan, Pimpinan RS Sentosa Bilang Begini

Sementara dia masih pulih secara fisik, dia berjanji untuk terus memperjuangkan keadilan untuk dirinya sendiri dan pembantu lainnya.

Dengan bantuan kelompok hak asasi Jala PRT, dia mengajukan tuntutan perkosaan terhadap majikannya di bawah undang-undang pelecehan seksual dan perdagangan manusia.

“Saya berharap UU Perlindungan PRT segera disahkan sehingga tidak ada lagi Khotimah lainnya,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X