RBG.ID-JAKARTA, Pasutri berinisial SK (68) dan MK (64) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Pasutri itu bagian dari delapan tersangka kasus penganiayaan terhadap Siti Khotimah yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART).
Siti Khotimah, yang kini berusia 23 tahun merupakan ART yang bekerja untuk SK dan MK. Pasutri yang menjadi majikan Siti Khotimah itu diketahui memiliki bisnis kos-kosan 100 pintu di Jakarta.
“Latar belakang majikan ini, mereka tinggal di apartemen Simprug kemudian punya bisnis kos-kosan. Dari kosan ini mereka menghidupi kehidupan keluarganya,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga: Terlibat Kasus Penganiayaan, Kades Sarimekar Sumedang dan Anaknya Jadi Tersangka
Endra Zulpan menuturkan, korban semula bekerja di apartemen SK dan MK sejak Maret 2022. Berselang empat bulan kemudian, tepatnya Juli 2022, dia menjadi korban perbuatan sadis dari SK dan MK.
“Korban saat itu sering mengalami kekerasan secara fisik. Pada 19 September ketika korban sedang memasak air, tiba-tiba MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban,” imbuh Zulpan.
SK merupakan suami dari MK. Keterlibatan SK dalam penganiayaan terhadap Siti Khotimah yakni menyundutkan rokok dan besi panas ke tubuh korban.