Saat ini, dijelaskan Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat Wilayah II pengumuman kelulusan dilakukan pada Senin (10/7) alias hari ini.
Sedangkan untuk proses daftar ulang sendiri dijadwalkan 11-12 Juli 2023. “Setelah mereka masuk kan harus kumpulkan data aslinya, kan sekarang baru via online. Kalau online kan bisa diruba-rubah, kalau asli nanti ketahuan,” ucap dia.
“Misalkan ada laporan si A diduga melanggar, kita akan cek, jangan sampai cuma kata orang lalu mereka kita diskualifikasi, kan gitu. Kita kumpulkan data, kita cek keasliannya kalau ternyata ini palsu, ya sudah itu mah (kita coret),” sambung dia.
Dijelaskan Asep, aturan untuk melakukan diskualifikasi sudah tertuang surat tanggung jawab pada saat pendaftaran pertama yakni dengan menyerahkan data yang benar.
“Jadi kita cek kebenaran laporan itu ketika siswa daftar ulang,” ucap dia. Asep mengungkapkan pada saat pendaftaran ulang hingga menjelang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan dicek satu per satu.
Sehingga tak menutup kemungkinan ketika sudah mengikuti MPLS SMA namun terbukti melakukan kecurangan akan dicoret. “Ya (itu) konsekuensi melakukan kesalahan harus ada,” tegas dia. (ded)
Artikel Terkait
Kemendikbudristek Terus Memantau Penyelenggaraan PPDB, Minta Disdik Masifkan Sosialisasi dan Pengawasan
LBH Ansor Bogor: KPK atau Kejagung Harus Turun Tuntaskan Prahara PPDB di Kota Bogor
Desakan Evaluasi Sistem PPDB Terus Menguat
Kisruh PPDB: Tantangan Menuju Sekolah Penggerak
Dampak Kisruh PPDB, Pemkot Bogor Bakal Perketat Syarat Pembaharuan KK dan Surat Perpindahan