RBG.ID - Warga perumahan Kertamukti Sakti Residence lakukan aksi penolak pembangunan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Warga menyebut, pembangunan TPST itu tidak sesuai dengan peruntukanya, hal tersebut yang menjadi dasar penolakan warga setempat
"Dekat rumah saya mau di bangun TPST dengan jarak dari pemukiman hanya 85 meter sedangkan di UUD (Permen PUPR tahun 2013) itu minimal 500 meter dari pemukiman," katanya.
Baca Juga: Terekam CCTV Aksi Pencurian Spion Mobil di Bekasi, Pelaku Membawa Senjata Tajam
Warga pun sudah melakukan aksi penolakan ke para pemangku kebijakan agak rencana pembangunan tpst itu dialihkan, namun tidak digubris.
"Kita sudah melakukan penolakan dengan berbagai cara ke pihak aparat setempat sampai ke balai desa tetapi tidak digubris sama kepala desa, malah hari ini ada yg melakukan pengukuran lahan untuk pembangunan," ungkapnya
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Pemkab Bogor Pastikan Jembatan Rawayan Babakan Madang-Sukaraja Sepanjang 30 Meter Dibangun Tahun Ini
Dibuka Mulai Besok! Simak Jadwal PPDB Jakarta Tahap 2 SMP, SMA, DAN SMK
Sadis, Warga Asal Bogor Ini Simpan Jasad Bayinya Dalam Kulkas di Ciledug Tangerang
Gara-gara Gas Bocor, Rumah dan Empat Motor di Kota Bogor Ludes Terbakar
Terekam CCTV Aksi Pencurian Spion Mobil di Bekasi, Pelaku Membawa Senjata Tajam