Senin, 22 Desember 2025

Damai! Pemkot Jambi Cabut Laporan Siswi SMP yang Kritik Wali Kota Usai Mediasi di Kepolisian

- Rabu, 7 Juni 2023 | 09:08 WIB
Pencabutan laporan Siswi SMP berinisial SFA yang Kritik Wali Kota Jambi setelah upaya mediasi.
Pencabutan laporan Siswi SMP berinisial SFA yang Kritik Wali Kota Jambi setelah upaya mediasi.

RBG.ID – Baru-baru ini viral di media sosial Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melaporkan Siswi SMP berinisial SFA atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Saat ini, kasus tersebut berakhir damai setelah dilakukan proses mediasi melalui restorative justice di kepolisian.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Christian Tory.

 Baca Juga: Izin Operasional Dicabut, Mahasiswa STIE Tribuana Dimintai Uang Sebagai ‘Syarat’ Pindah Kampus

"Sepakat menyelesaikan permasalahan ini dengan restorative justice, dan pihak pelapor mencabut laporannya," ujarnya, dikutip pada Rabu (7/6/2023).

"Yang paling mendasar, anak kita ini menyadari akibat kondisi di bawah umur dan pengendalian emosinya yang belum terkendali dengan baik, sehingga pada saat menyampaikan video lewat akun Tiktok, mungkin ada kata-kata yang tidak harus disampaikan. Anak kita ini sudah mengklarifikasi dan ada permohonan maaf. Dari permohonan maaf itulah Pemerintah Kota Jambi melalui Kabag Hukum mencabut laporannya," imbuhnya.

Tory meyakini sejak awal Polda Jambi tidak ingin SFA diproses hukum karena kritiknya yang dilaporkan Pemkot Jambi lewat Kabag Hukum itu.

 Baca Juga: Tidak Berterima Kasih kepada Sherpa, Pendaki Malaysia Dikecam

Sebab, menurutnya Siswi SMP tersebut termasuk anak yang cerdas sesuai dengan video yang dibuatnya.

"Anak ini potensial sekali. Ketika dia menyampaikan apa yang menjadi latar belakang dia membuat video tersebut, luar biasa. Ternyata anak ini potensial dan sangat cerdas sekali. Nah kita berharap dia mempunyai masa depan yang cerah. Jangan putus karena menghadapi masalah hukum di usia yang masih belia," katanya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Alwajon Putra mengklaim bahwa Pemkot Jambi awalnya tidak mengetahui yang dilaporkan merupakan seorang Siswi SMP.

 Baca Juga: Nahas! 3 Kuli Bangunan Jatuh dari Gondola Ketinggian 7 Lantai Di Menteng, Satu Orang Tewas di TKP

"Ternyata pada tanggal 11 Mei, kita mendapatkan surat pemberitahuan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Seiring berjalannya waktu, tim dari Polda Jambi melakukan pemeriksaan. Baru diketahui pemilik akun Tiktok tersebut adalah anak SMP," tambah pria yang juga dikenal sebagai jaksa yang pernah menjabat sebagai Kasi Datun Kejaksaan Negeri Jambi.

"Karena permintaan maaf sudah terpenuhi, maka pada tanggal 5 Juni kemarin, kita membuat surat pencabutan laporan pengaduan ini dalam surat tersebut, kita bikin tiga pertimbangan. Pertimbangan kedua bahwa ternyata dia adalah anak SMP. Kemudian ketiga, berdasarkan hati nurani dan kemanusiaan kita," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X