RBG.ID – Baru-baru ini viral di media sosial Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melaporkan Siswi SMP berinisial SFA atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Saat ini, kasus tersebut berakhir damai setelah dilakukan proses mediasi melalui restorative justice di kepolisian.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Christian Tory.
Baca Juga: Izin Operasional Dicabut, Mahasiswa STIE Tribuana Dimintai Uang Sebagai ‘Syarat’ Pindah Kampus
"Sepakat menyelesaikan permasalahan ini dengan restorative justice, dan pihak pelapor mencabut laporannya," ujarnya, dikutip pada Rabu (7/6/2023).
"Yang paling mendasar, anak kita ini menyadari akibat kondisi di bawah umur dan pengendalian emosinya yang belum terkendali dengan baik, sehingga pada saat menyampaikan video lewat akun Tiktok, mungkin ada kata-kata yang tidak harus disampaikan. Anak kita ini sudah mengklarifikasi dan ada permohonan maaf. Dari permohonan maaf itulah Pemerintah Kota Jambi melalui Kabag Hukum mencabut laporannya," imbuhnya.
Tory meyakini sejak awal Polda Jambi tidak ingin SFA diproses hukum karena kritiknya yang dilaporkan Pemkot Jambi lewat Kabag Hukum itu.
Baca Juga: Tidak Berterima Kasih kepada Sherpa, Pendaki Malaysia Dikecam
Sebab, menurutnya Siswi SMP tersebut termasuk anak yang cerdas sesuai dengan video yang dibuatnya.
"Anak ini potensial sekali. Ketika dia menyampaikan apa yang menjadi latar belakang dia membuat video tersebut, luar biasa. Ternyata anak ini potensial dan sangat cerdas sekali. Nah kita berharap dia mempunyai masa depan yang cerah. Jangan putus karena menghadapi masalah hukum di usia yang masih belia," katanya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Alwajon Putra mengklaim bahwa Pemkot Jambi awalnya tidak mengetahui yang dilaporkan merupakan seorang Siswi SMP.
Baca Juga: Nahas! 3 Kuli Bangunan Jatuh dari Gondola Ketinggian 7 Lantai Di Menteng, Satu Orang Tewas di TKP
"Ternyata pada tanggal 11 Mei, kita mendapatkan surat pemberitahuan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Seiring berjalannya waktu, tim dari Polda Jambi melakukan pemeriksaan. Baru diketahui pemilik akun Tiktok tersebut adalah anak SMP," tambah pria yang juga dikenal sebagai jaksa yang pernah menjabat sebagai Kasi Datun Kejaksaan Negeri Jambi.
"Karena permintaan maaf sudah terpenuhi, maka pada tanggal 5 Juni kemarin, kita membuat surat pencabutan laporan pengaduan ini dalam surat tersebut, kita bikin tiga pertimbangan. Pertimbangan kedua bahwa ternyata dia adalah anak SMP. Kemudian ketiga, berdasarkan hati nurani dan kemanusiaan kita," tandasnya.
Artikel Terkait
Dua Siswi SMP di Sukabumi Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru
Leher Siswi SMP Tiba-tiba Disayat ODGJ Saat Antre Beli Makanan di CSW Jaksel
Menko Polhukam Mahfud MD Janji Dampingi Siswi SMP Dipolisikan Usai Kritik Pemkot Jambi
Viral! Siswi SMP Dilaporkan Pemkot Jambi Terkait UU ITE Akibat Diduga Kritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha
Siswi SMP yang Viral Usai Kritik Walkot Jambi Akhirnya Meminta Maaf, Laporan Pelanggaran ITE Akan Dicabut