RBG.ID-JAKARTA, Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyelidikan kasus pembunuhan terhadap wanita pemilik hotel bernama Naima S Bachmid (61).
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkapkan bahwa dua pelaku berinisial S dan F merencanakan pembunuhan terhadap korbanselama 2 minggu di awal bulan April 2023.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, awalnya salah satu pelaku berencana memiliki salah satu kendaraan yang dimiliki korban.
Baca Juga: Sempat Kabur, Begini Kronologi Lengkap Pembunuhan Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi
“Namun pelaku yang satu lagi merencanakan untuk membunuh. Akhirnya kedua pelaku sepakat untuk membunuh,” ujar Panjiyoga kepada wartawan, Kamis (20/4/2023).
Panjiyoga menjelaskan, pada tanggal 10 April 2023 pelaku berinisial S diperintahkan oleh pelaku F untuk membeli lakban. Keesokan harinya kemudian mereka mulai merencanakan pembunuhan.
Tanggal 12 April 2023, korban saat itu menyuruh salah satu pelaku untuk melakukan pekerjaan, namun pelaku menolak hingga akhirnya korban meluapkan kata-kata kasar ke pelaku. Atas hal tersebut, pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh.
Baca Juga: Kakap, Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Penyimpanan Narkoba Senilai Rp23 Miliar
“Di situlah para pelaku ini inisial S dan F ini melakukan pembunuhan dengan cara menjerat korban dengan menggunakan tali jemuran yang ada di rumah korban,” ungkapnya.
Selanjutnya, setelah 15 menjerat korban hingga tak bergerak, para pelaku mengikat korban dengan lakban dan membawa korban ke kamarnya dan ditutupi dengan selimut.
“Korban ada dua, satu berjenis kelamin laki-laki atas nama FM dan satu wanita atas nama S,” sebutnya.
“Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku ini juga mengambil beberapa ATM yang dimiliki korban, handphone, dan dua mobil jenis BMW dan Fortuner, lalu para pelaku melarikan diri ke arah Banten dan akhirnya tertangkap oleh tim kami,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.(pmj)
Artikel Terkait
Belum Tertangkap, Pelaku Utama Pembunuhan Pelajar SMK di Simpang Pomad Masih Diburu Polisi
Mayat Perempuan Muda Ditemukan di Danau Citra 8 Kalideres, Diduga Korban Pembunuhan
Pelaku Pembunuhan Pelajar SMK di Simpang Pomad Jalani Sidang Perdana di PN Bogor
Pembunuhan Berantai Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Terbongkar, Sudah Ditemukan 11 Korban yang Dikubur
Kenal di Facebook, Warga Sukabumi Jadi Korban Pembunuhan Berantai Dukun Pengganda Uang