Senin, 22 Desember 2025

Pelaku Pembunuhan Pelajar SMK di Simpang Pomad Jalani Sidang Perdana di PN Bogor

- Senin, 3 April 2023 | 14:48 WIB
Petugas Pilresta Bogor Kota, memperlihatkan tampang pelaku pembacokan pelajar SMK Bina Warga 1 di Mapolresta, Selasa (14/3/2023). (Foto: Sofyansyah/Radar Bogor)
Petugas Pilresta Bogor Kota, memperlihatkan tampang pelaku pembacokan pelajar SMK Bina Warga 1 di Mapolresta, Selasa (14/3/2023). (Foto: Sofyansyah/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Dua tersangka pembunuhan pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA, Senin (3/4/2023).

Sidang perdana kasus pembunuhan pelajar yang menewaskan Arya Saputra ini, dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, diawali dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus menghadirkan lima orang saksi yang digelar secara tertutup.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Dewi Hesti Indriya sendiri menghadirkan dua terdakwa MA (17) dan SA (18).

Baca Juga: Belum Tertangkap, Pelaku Utama Pembunuhan Pelajar SMK di Simpang Pomad Masih Diburu Polisi

Terdakwa pembunuhan pelajar terlihat dikawal ketat oleh petugas. Terdakwa yang juga pelajar itu tampak mengenakan kaos tahanan, SA tampak mengenakan celana pendek.

Orangtua dan kerabat korban juga tampak memenuhi pelataran ruang Sidang Kartika sembari menunggu sidang. Awak media tidak diperkenankan masuk masuk mengingat terdakwa masih di bawah umur. Sidang pun berlangsung singkat sekitar 30 menit.

Terdakwa SA tampak keluar ruang sidang lebih awal, dan dikawal dengan pengawalan ketat langsung masuk ke mobil tahanan.

Baca Juga: Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Bogor Masih Buron

Humas PN Bogor Daniel Mario mengatakan, agenda hari ini merupakan sidang perdana dalam kasus pembunuhan pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara.

“(Dalam) agenda SIPP kita perkara Nomor 7 Pidsus Anak, agendanya pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Daniel.

Persidangan dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara anak. “Karena sidang tertutup, sudah ada PH (penasehat hukum) dan juga Bapas pasti sudah hadir karena perkara anak,” ucap dia.

Baca Juga: Cekcok Soal HP, Warga Depok Tewas Ditikam Temannya Sendiri

Dalam kesempatan itu, Daniel menerangkan terdakwa MA dengan dakwaan alternatif kesatu yakni perbuatan anak, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ju pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 3 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Praperadilan Anak.

Dakwaan kedua, perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP ju pasal 1 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang pradilan pengadilan anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X