Senin, 22 Desember 2025

Orang Tua Korban Kecewa Pelaku Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Hanya Divonis 8 Tahun Penjara

- Kamis, 13 April 2023 | 10:18 WIB
Orang tua pelajar SMK yang tewas dibacok di Simpang Pomad, Kota Bogor.
Orang tua pelajar SMK yang tewas dibacok di Simpang Pomad, Kota Bogor.

RBG.ID-BOGOR, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor sudah memvonis salah seorang pelaku pembacokan yang menewaskan pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, delapan tahun penjara.

Vonis 8 tahun penjara ini jelas dinilai sangat ringat oleh orang tua korban pembacokan pelajar SMK di Bogor. Mereka tak terima dengan vonis hukuman 8 tahun penjara yang dijatuhkan pada salah satu pelaku.

Jai (52) dan Kusmiati (51) sebagai orang tua angkat korban merasa sangat kecewa dan tidak puas dengan vonis yang diberikan kepada tersangka MA.

Baca Juga: Pelaku Utama Masih Buron, Pemkot Bogor Terus Pantau Kasus Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad

“Kami juga nggak terima, minimal 20 tahun lah karena sesuai perbuatan dia ya,” kata Jai kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

Menurut dia, vonis 8 tahun yang dijatuhkan kepada MA (17) tak sebanding dengan kepergian anak kesayanganya itu. Apalagi nyawa anaknya itu tidak akan pernah bisa kembali.

“Istilahnya nyawa itu kan sangat berharga dan kita juga nggak bisa maksain maunya nyawa diganti dengan nyawa. Jadi, kalau bisa dihukum seberat beratnya, hukuman mati juga gapapa dia kan sudah bikin nyawa anak saya hilang,” beber Jai meluapkan kekesalannya.

Baca Juga: Eksekutor Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Masih Buron, Satu Pelaku Sudah Divonis 8 Tahun Penjara

Hingga saat ini, dirinya dan keluarga masih sangat terpuruk atas peristiwa yang menimpa anaknya, Arya Saputra (16).

“Gimana ya namanya udah saya didik dari kecil, pas udah besar ditebas orang kaya gitu. Gimana perasaan pribadi saya, tetep terpuruk saya. Kok sampe segininya, sampe tragis,” sesak Jai.

Vonis dijatuhkan usai pelaku, MA, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA pada Senin (10/4) lalu. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 7,6 tahun.(ded)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X