RBG.ID-BOGOR, Kasus pembunuhan pelajar SMK di Simpang Pomad, Kota Bogor, memasuki babak baru. Kedua pelaku yang terlibat pembacokan pelajar SMK Bina Warga 1 itu sudah menjalani sidang perdana di PN Bogor, Senin (3/4/2023).
Namun, orangtua pelajar SMK yang tewas dibacok di Simpang Pomad, berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Ia ingin nyawa dibayar nyawa.
Korban Arya Saputra (16) meninggal usai dibacok saat hendak menyeberang di lampu merah Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Jumat (10/3/2023).
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Pelajar SMK di Simpang Pomad Jalani Sidang Perdana di PN Bogor
Perwakilan Keluarga Arya Saputra, Dian (47) berharap agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal, dan seberat-beratnya.
“(Kami ingin) Nyawa dibayar nyawa, tapi (hukum) kita tidak bisa begitu, harus mengikuti proses pengadilan,” kata Dian mandampingi ibu kandungnya kepada wartawan.
Menurut dia, kepergian Arya pelajar SMK yang tewas dibunuh tentunya tidak tergantikan. “Saya merasa seorang ibu, punya anak SMK kelas 1,” ucap dia.
Baca Juga: Belum Tertangkap, Pelaku Utama Pembunuhan Pelajar SMK di Simpang Pomad Masih Diburu Polisi
Sebelumnya, sidang perdana perkara pembunuhan pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA, Senin (3/4/2023).
Sidang perdana kasus pembacokan yang menewaskan Arya Saputra ini, dimulai sekitar pukul 10.30 WIB, dan diawali dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus menghadirkan lima orang saksi yang digelar secara tertutup.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Dewi Hesti Indriya sendiri menghadirkan dua terdakwa MA (17) dan SA (18). Terdakwa terlihat dikawal ketat oleh petugas.
Terdakwa yang juga pelajar itu tampak mengenakan kaos tahanan, SA tampak mengenakan celana pendek.
Orangtua dan kerabat korban juga tampak memenuhi pelataran ruang sidang Kartika sembari menunggu sidang. Awak media tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang mengingat terdakwa masih di bawah umur.
Sidang pun berlangsung singkat sekitar 30 menit. Terdakwa SA tampak keluar ruang sidang lebih awal, dan dikawal dengan pengawalan ketat langsung masuk ke mobil tahanan. (ded)
Artikel Terkait
Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Bogor Masih Buron
Kapolresta Bogor Kota Ajak 600 Pelajar SMAN 7 Hindari Tawuran
Keterlaluan! Kepala Pelajar Ini Disabet dengan Penggaris Besi Hingga Masuk RS, 8 Pelaku Diamankan
Belum Tertangkap, Pelaku Utama Pembunuhan Pelajar SMK di Simpang Pomad Masih Diburu Polisi
Sebelum Tawuran, Pelajar di Kota Bogor Kerap Konsumsi Obat Keras