Senin, 22 Desember 2025

Pelaku Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Divonis 8 Tahun Penjara

- Senin, 10 April 2023 | 15:29 WIB
Salah seorang pelaku pembacokan pelajar, MA (17) usai divonis 8 tahun hukuman penjara di PN Bogor Kelas IA, Senin (10/4/2023). (Radar Bogor/ Dede Supriadi)
Salah seorang pelaku pembacokan pelajar, MA (17) usai divonis 8 tahun hukuman penjara di PN Bogor Kelas IA, Senin (10/4/2023). (Radar Bogor/ Dede Supriadi)

RBG.ID-BOGOR, Hakim Pengadilan Pegeri (PN) Bogor akhirnya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada salah satu pelaku pembacokan pelajar SMK, MA (17).

Vonis 8 tahun penjara terhadap pelaku pembacokan pelajar SMK di Simpang Pomad, Kota Bogor itu dibacakan Hakim PN Bogor Kelas IA dalam sidang yang berlangsung, Senin (10/4/2023).

Vonis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 7,6 tahun. Sidang dipimpin Ketua Hakim Dewi Hesti Indriya.

Korban Arya Saputra (16) meninggal usai dibacok senjata tajam saat hendak menyeberang di lampu merah Simpang Pomad, Kota Bogor, Jumat (10/3/2023) lalu.

Baca Juga: Jadi DPO, Polisi Terus Memburu Pelaku Utama Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad

Pelaku yang mengenakan pakaian tahanan itu, sempat berteriak memanggil ibunya saat hendak dimasukan ke mobil tahanan. “Ummi,” teriak pelaku saat dibawa petugas ke dalam kendaraan tahanan.

Penasihat Hukum Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Nur Bhakti mengaku akan melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan keluarga terkait dengan vonis selama 8 tahun penjara.

“Mungkin nanti musyawarah keluarga dulu. Sementara ini kita masih pikir-pikir, nanti kita tunggu kesepakatan keluarga apakah mau banding atau tidak. Banding atau terima,” ucap dia.

Baca Juga: Orangtua Pelajar SMK Bina Warga yang Tewas Dibacok Berharap Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Menurut dia, secara ketentuan, upaya banding masih diberikan kesempatan waktu selama tujuh hari kedepan dari penetapan vonis terhadap MA.

Meski tidak terlibat langsung pembacokan, namun kliennya ikut terjerat karena kepemilikan senjata dan juga yang mengendarai kendaraan. “Karena dari awal senjata (juga) milik dia (MA),” ungkap dia.

Vonis yang dijatuhkan kepada MA dianggap Nur Bhakti akan berbeda pandangan, baik dengan penasihat hukum, jaksa, dan hakim. Sebab, jika memurut publik hukuman 8 tahun penjara dirasa kurang memberatkan. “(Tapi) dari sudut penasihat hukum vonis delapan tahun memang berat,” tukas dia.(ded)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X