Minggu, 21 Desember 2025

Pemprov DKI Wajibkan Pembeli Mobil Punya Garasi, Sahroni: Saya Sangat Sepakat

- Jumat, 7 April 2023 | 17:26 WIB
ILUSTRASI: Satlantas Jakarta Selatan Beri Himbauan di Sepanjang Jalan Santa Agar Tidak Parkir di Bahu Jalan (6/5). Pemprov DKI Jakarta bakal mewajibkan pemilik mobil punya garasi. (Twitter/TMCPoldametro)
ILUSTRASI: Satlantas Jakarta Selatan Beri Himbauan di Sepanjang Jalan Santa Agar Tidak Parkir di Bahu Jalan (6/5). Pemprov DKI Jakarta bakal mewajibkan pemilik mobil punya garasi. (Twitter/TMCPoldametro)

RBG.ID-JAKARTA, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membuat aturan bagi warganya yang ingin membeli mobil wajib memiliki garasi atau ruang parkir.

Rencana itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, yang mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan fasilitas umum (fasum) sebagai lahan parkir liar.

"Untuk jalan lingkungan jalan lokal, kami imbau masyarakat tidak memanfaatkan jalan-jalan yang ada untuk parkir. Memang jalan-jalan yang ada itu disediakan untuk fasum," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga: Ganjil Genap di Jakarta Tidak Belaku Hari ini, Jumat 7 April 2023

Rencana Pemprov DKI Jakarta ini mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan mempertegas kewajiban pemilik kendaraan memiliki ruang parkir.

"Saya sangat sepakat dengan rencana dan syarat-syarat tersebut. Orang mau beli kendaraan, terutama mobil, harus dipastikan punya garasi terlebih dahul," kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (7/4/2023).

Politikus NasDem itu menilai rencana tersebut sudah sangat tepat lantaran tak sedikit pemilik kendaraan yang kerap memarkirkan kendaraan nya di sembarang tempat, seperti di jalanan umum yang tidak menjadi area dari tempat tinggalnya.

Baca Juga: Polisi dan Dishub Berhasil Lakukan Pengaman Lokasi Kebakaran di Karet Tengsin Jakarta Pusat

"Karena kebiasaan parkir liar sudah sangat meresahkan dan kerap menimbulkan konflik. Terutama parkir liar di gang-gang yang membuat akses jalanan semakin sempit," ujarnya.

Sahroni juga mengingatkan agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang memuat kewajiban pemilik kendaraan memiliki ruang parkir lebih dipertegas penerapannya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kita kan sebenarnya sudah punya Perda terkait ini. Oleh karena itu, saya minta Pj Gubernur DKI harus mulai tegas terapkan aturan tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Viral! Surat Edaran RT di Kapuk Cengkareng Minta THR, Begini Respon Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono

Dia berharap dengan penerapan Perda yang lebih maksimal tersebut dapat memberi efek tekan lebih jauh demi terciptanya situasi jalanan dan lingkungan DKI Jakarta yang lebih baik.

"Beri sosialisasi kepada masyarakat, kalau perlu buat efek yang lebih menekan dalam penerapannya. Agar masyarakat bisa dengan cepat ikuti aturan. Kalau tidak mau sampai kapan seperti ini?" tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X