RBG.ID-JAKARTA, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membuat aturan bagi warganya yang ingin membeli mobil wajib memiliki garasi atau ruang parkir.
Rencana itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, yang mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan fasilitas umum (fasum) sebagai lahan parkir liar.
"Untuk jalan lingkungan jalan lokal, kami imbau masyarakat tidak memanfaatkan jalan-jalan yang ada untuk parkir. Memang jalan-jalan yang ada itu disediakan untuk fasum," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: Ganjil Genap di Jakarta Tidak Belaku Hari ini, Jumat 7 April 2023
Rencana Pemprov DKI Jakarta ini mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan mempertegas kewajiban pemilik kendaraan memiliki ruang parkir.
"Saya sangat sepakat dengan rencana dan syarat-syarat tersebut. Orang mau beli kendaraan, terutama mobil, harus dipastikan punya garasi terlebih dahul," kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (7/4/2023).
Politikus NasDem itu menilai rencana tersebut sudah sangat tepat lantaran tak sedikit pemilik kendaraan yang kerap memarkirkan kendaraan nya di sembarang tempat, seperti di jalanan umum yang tidak menjadi area dari tempat tinggalnya.
Baca Juga: Polisi dan Dishub Berhasil Lakukan Pengaman Lokasi Kebakaran di Karet Tengsin Jakarta Pusat
"Karena kebiasaan parkir liar sudah sangat meresahkan dan kerap menimbulkan konflik. Terutama parkir liar di gang-gang yang membuat akses jalanan semakin sempit," ujarnya.
Sahroni juga mengingatkan agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang memuat kewajiban pemilik kendaraan memiliki ruang parkir lebih dipertegas penerapannya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kita kan sebenarnya sudah punya Perda terkait ini. Oleh karena itu, saya minta Pj Gubernur DKI harus mulai tegas terapkan aturan tersebut," ucapnya.
Dia berharap dengan penerapan Perda yang lebih maksimal tersebut dapat memberi efek tekan lebih jauh demi terciptanya situasi jalanan dan lingkungan DKI Jakarta yang lebih baik.
"Beri sosialisasi kepada masyarakat, kalau perlu buat efek yang lebih menekan dalam penerapannya. Agar masyarakat bisa dengan cepat ikuti aturan. Kalau tidak mau sampai kapan seperti ini?" tuturnya.
Artikel Terkait
RS Salak Bogor Terbakar, Sudah Berdiri Sejak Tahun 1925 Dikelola Belanda, Begini Sejarah Lengkapnya
Petugas Sat Narkoba Polres Bogor Sita Puluhan Botol Miras di Puncak
Pelaksanaan Peribadatan Jumat Agung di Kabupaten Bogor Dijaga Ketat
Kebakaran RS Salak Bogor Berhasil Dipadamkan, Damkar Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Demokrat Tidak Yakin Koalisi Besar Bakal Terbentuk, Ini Alasannya