RBG.id - Polresta Bogor Kota kembali mengumumkan pembukaan pelayanan SIM Keliling wilayah Kota Bogor hari ini, Selasa (4/4).
Pelayanan SIM Keliling ini kembali beroperasi dengan normal usai mengalami gangguan teknis di Sinar Abadi Home Center, kemarin, Senin (3/4).
Serupa dengan hari-hari sebelumnya, pelayanan SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 08:00 - 09:00 WIB.
Baca Juga: Dibuka Besok, Simak Jadwal dan Syarat Pendaftaran Program Mudik Gratis Presisi Polres Bogor 2023
Dibuka untuk membantu perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, pelayanan SIM Keliling hari ini berlokasi di Mitra 10 Sholeh Iskandar.
Polresta Bogor Kota menyebut jika pelayanan ini hanya melayani permohonan yang masa berlaku SIM-nya belum habis.
Bagi yang sudah habis, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
Berikut syarat-syarat yang bisa pemohon perhatikan saat melakukan perpanjangan SIM:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Membawa Surat Izin Menemudi (SIM) asli dan fotokopi
- Melakukan uji psikoloi SIM di lokasi
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk Polri di lokasi
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
18 Anak di Citeureup Bakal Ikuti Imunisasi Polio
Pelaku Pembunuhan Pelajar SMK di Simpang Pomad Jalani Sidang Perdana di PN Bogor
Soal Larangan Bisnis Pakaian Bekas, Bima Arya: Kalau Jual Pakaian Bekas Tidak Dilarang
Orangtua Pelajar SMK Bina Warga yang Tewas Dibacok Berharap Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Aliansi BEM se-Bogor Desak Cabut Undang Undang Cipta Kerja