RBG.ID-BOGOR, Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja mengeluarkan kebijakan larangan bisnis impor pakaian bekas (thrifting).
Keputusan tersebut, sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Jokowi menilai, impor pakaian bekas dapat mengganggu industri tekstil dan pengusaha dalam negeri sebab dapat menimbulkan kerugian negara serta menurunkan tingkat ekspor.
Baca Juga: Pemerintah Musnahkan 7.363 Bal Pakaian Bekas Impor untuk Lindungi UMKM dan Pembeli
“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu,” ujarnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Menyikapi hal ini, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan tidak akan tergesa-gesa mengambil keputusan yang akan diterapkannya pada para penjual pakaian bekas di Kota Bogor. Ia menilai keputusannya akan mempertimbangkan nasib para penjual baju bekas itu.
“Saya kira, yang dilarang bukan penjualan pakaian bekasnya melainkan impornya. Kalau jual pakaian bekas tidak dilarang,” tuturnya di GOR Pajajaran beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, ia memandang ada proses dan tahapan yang mesti dilakukan sebelum mengambil kebijakan terkait masalah penjualan pakaian bekas.
“Kalau impor akan ada penertiban dari Kemendag. Bagi saya itu (penjualan pakaian bekas selain impor) ada prosesnya yang sudah bekerja puluhan tahun, tidak mungkin distop, harus dipikirkan nasibnya. Ini prinsipnya mengurangi impor,” ucap dia. (fat)
Artikel Terkait
Pakaian Bekas Tak Layak Pakai Menumpuk di Pengungsian, Warga Gasol Bingung
Pemerintah Sita 7.877 Bal Impor Pakaian Bekas
KemenKopUKM Sediakan Hotline Bagi Pelaku Usaha Terdampak Pelarangan Penjualan Pakaian Bekas Ilegal
Pasar Pakaian Bekas Impor di Cimol Gedebage Bandung Ditutup Sementara