RBG.ID - Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 9 remaja yang hendak tawuran di Kampung Cabang Pintu Air, Desa Karang Asih, Cikarang Utara (29/03)
9 remaja itu membawa senjata tajam celurit. Kini para remaja itu diamankan di Polres Metro Bekasi.
Seorang yang membawa senjata tajam akan terkena Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Truk Muatan pikap Tersangkut Kabel di Pondok Ungu Bekasi
Dishub Bekasi Cek Kesiapan Armada Mudik Lebaran 2023 di Terminal Bekasi
Tim Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Berhasil Mengamankan 9 Remaja Diduga Hendak Tawuran
Ridwan Kamil Cek Kesiapan Jalur Mudik di Bekasi, H-10 Lebaran Jalur Mudik Zero Berlubang
4 ABG Tertangkap Operasi Yustisi di Apartemen Bekasi