RBG.ID-BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menindak lanjuti surat edaran Presiden Joko Widodo yang melarang kegiatan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Pemkot Bogor dengan tegas akan melaksanakan arahan tersebut. Ini dilakukan untuk kebaikan bersama.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, Pemkot Bogor tidak mengeluarkan surat edaran, namun arahan dari Presiden sudah jelas.
Baca Juga: Surat Edaran dari Jokowi, Larang Pejabat Negara Gelar Acara Buka Bersama
Larangan acara buka bersama buat ASN itu akan dilaksanakan di lingkup Pemkot Bogor.
Perintah tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
“Instruksi Presiden sudah jelas dan gamblang, sehingga kita tinggal melaksanakan sesuai arahan,” kata Dedie, Minggu (26/3).
Baca Juga: Ketua DPRD Desak Pemkab Bogor Segera Carikan Tunjangan Penghasilan Pegawai
Oleh karena itu, Dedie meminta seluruh ASN di lingkup Pemkot Bogor benar-benar mematuhi dan mentaati kegiatan tersebut.
“Kita harus pahami maksud arahan tersebut semata-mata untuk kebaikan semua,” ucap dia.
Sementara itu, Dedie tak melarang ketika ASN di lingkup Pemkot Bogor akan mengadakan open house secara terbatas saat lebaran. “Open house hanya untuk keluarga saja boleh,” tegas dia.(*/ded)
Artikel Terkait
Lahan Calon Kantor Pemerintahan Baru Sudah Atas Nama Pemkot Bogor
MUI Geram Maraknya Kasus Pembacokan Pelajar, Sebut Pukulan Buat Pemkot Bogor
Lahan Calon Kantor Pemerintahan Baru Kota Bogor Sudah Atas Nama Pemkot Bogor
Dua Minggu, Pemkot Bogor Tetapkan Status Tanggap Darurat Longsor di Kelurahan Empang
Pengemudi Ojol Tewas di Jalan KS Tubun yang Berlubang, Bima Akui Akibat Kelalaian Pemkot Bogor