Senin, 22 Desember 2025

Periksa Angkutan, Polresta Temukan 30 Persen Bus dan Angkot di Kota Bogor Tidak Laik Jalan

- Kamis, 23 Maret 2023 | 09:39 WIB
ILUSTRASI: Salah satu angkot di Kota Bogor, sedang menunggu penumpang.  (Foto: Reka/Radar Bogor)
ILUSTRASI: Salah satu angkot di Kota Bogor, sedang menunggu penumpang. (Foto: Reka/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Polresta Bogor Kota, belum lama ini melakukan pemeriksaan kelayakan bus dan angkot di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor.

Dari 40 bus dan angkot yang diperiksa, 30 persen di antaranya dalam kondisi tak laik jalan. Demikian dikatakan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Kapolresta Bogor Kota menyebut pemeriksaan angkutan umum itu dilakukan menjelang Ramadhan 1444 hijriah.

Baca Juga: Tata Angkot di Pusat Kota Bogor, Dishub Bakal Operasikan Tiga Trayek Baru

Menurut Bismo, kepolisian bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dan bidang kesehatan mengadakan pengecekan kendaraan demi keamanan mudik Lebaran 2023.

“Dari Polresta Bogor Kota ada Pak Kasatlanas, ada juga dari bidang kesehatan, ada dari Dishub, ada penguji juga untuk bulan puasa dan nanti juga jelang lebaran,” kata dia.

Kapolresta menjelaskan, pengecekan meliputi kesehatan pengemudi, tensi dan tes urine. Dari hasil pemeriksaan 18 pengemudi tidak ada yang mengandung narkoba dan miras.

Baca Juga: 13 Trayek Angkot di Kota Bogor Berubah Imbas Pembangunan Jembatan Otista, Cek Rute Barunya

Kemudian, rombongan juga melakukan pengecekan terhadap 40 kendaraan bus dan angkot yang melintas, meliputi lampu utama, lampu sen, wiper, ban, mesin, trayek dan KIR-nya.

“Seperti contoh tadi ada yang habis masa berlakunya, diimbau untuk mengurus masa berlakunya (trayek). Kemudian juga kita tadi berbagi beras ya, kepada kernet, pengemudi bus,” kata dia.

Selain bus, lanjutnya, dalam pengecekan terhadap angkot, meliputi pengemudi dan ketertiban kendaraan, lampu, lampu sen, wiper dan juga mesin kendaraannya.

Baca Juga: Imbas Penutupan Jalan Otista, Pengusaha Angkot bakal Merasakan Dampaknya

Diketahui, Kombes Pol Bismo membagikan nomer aduan kepada yang ditempelkan pada setiap kendaraan, agar bisa membantu menginformasikan gangguan kamtibmas di Kota Bogor.

“Bila mengetahui terjadinya gangguan Kamtibmas baik itu pemerasan, pemalakan atau tindak pidana lainnya silahkan menghubungi nomor 0878 100 100 57. Itu langsung nomor saya, Kapolresta Bogor Kota,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X