Selain itu, diatur juga dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pada Pasal 2 Ayat (3) tertulis bahwa barang yang dilarang impor, salah satunya berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPR: Impor Baju Bekas Matikan UMKM
Nataru, Perubahan 7 Rute KA dari Pasar Senen dan Gambir, Ini Jadwalnya
Dinilai Rugikan UMKM, KemenKopUKM Larang Thrifting Pakaian Impor
MenKopUKM Ajak Masyarakat Untuk Beli Produk Lokal, Bukan Thrifting Pakaian Impor
Jelang Libur Nyepi, Penumpang KA di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir Meningkat 70 persen