Senin, 22 Desember 2025

Tak Risau Lagi Tinggalin Rumah Saat Mudik Lebaran, Polsek Jagakarsa Buka Layanan Titip Rumah

- Selasa, 21 Maret 2023 | 19:57 WIB
ILUSTRASI: Polsek Jagakarsa membuka layanan titip rumah selama ditinggal mudik lebaran.  (HO-Polsek Jagakarsa Jakarta Selatan)
ILUSTRASI: Polsek Jagakarsa membuka layanan titip rumah selama ditinggal mudik lebaran. (HO-Polsek Jagakarsa Jakarta Selatan)

 

RBG.ID – Polsek Jagakarsa membuka layanan Titip Rumah dalam rangka menjelang Ramadan 1444 H dan ketika masyarakat mudik lebaran.

“Polsek Jagakarsa sediakan layanan ‘Titip Rumah’ guna cegah tindak pidana pencurian rumah kosong dan curanmor saat ditinggal mudik,” ujar Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra, Selasa (21/3).

Layanan itu, kata Multazam, khusus bagi warga yang tinggal di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan yang ingin pergi untuk munggahan sebelum Ramadan maupun mudik lebaran.

BACA JUGA:Viral Petugas Persulit Mobil Damkar Masuk Tol Jatiwarna, Jasa Marga Minta Maaf

“Bisa meminta bantuan polisi untuk berpatroli melintasi dan menjaga rumah yang dititipkan bekerja sama dengan RT RW dan siskamling setempat,” jelasnya.

Multazam mengatakan usai melapor, pihak kepolisian akan memetakan rumah mana saja yang secara rutin bakal dipatroli oleh pihak kepolisian.

“Petugas Polsek yang berpatroli akan melintasi dan mengawasi rumah yang ditinggalkan pelapor,” ujarnya.

BACA JUGA:Lagu Terbaru Lesti Kejora-Insan Biasa Trending, Pencipta Adibal Ungkap Prosesnya Riweh

Untuk melapor dan memasukkan rumah dalam daftar yang akan diawasi, warga bisa membuka nomor hotline berbasis Aplikasi WhatsApp Messenger di nomor Hotline: 08111286813.

Nomor itu untuk melayani warga Jagakarsa yang akan berangkat munggahan atau mudik Lebaran Idul Fitri 1444 H selama masa libur Idul fitri 2023.

“Warga yang ingin menitipkan rumahnya dapat mengontak nomor hotline yang telah disediakan melalui aplikasi WA dan tinggal mengisi formulir digital yang ajukan,” tegasnya. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X