RBG.ID – Banyaknya pejabat yang memiliki harta kekayaan jumbo, menjadi perhatian masyarakat.
Tidak terkecuali, di lingkungan Pemkab Bogor.
Berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, A. Agus Ridallah memiliki kekayaan tertinggi senilai Rp 28 Miliar.
Ketua Visi Nusantara (Vinus), Yusfitriadi mengungkapkan, cukup mencengangkan data LHKPN di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bogor.
“Ternyata rekor tertinggi dimiliki oleh sekelas kepala dinas,” ucap Yusfitriadi.
Padahal, kata Yusfitriadi, sangat mudah mengukur harta kekayaan yang meniti karier di ASN.
“Terlebih, sebelum menjadi Kepala Dinas Perhubungan yang bersangkutan menjabat Kepala Satpol PP yang sangat bersentuhan dengan potensi perilaku koruptif,” tegas dia.
Baca Juga: Kapolresta Bogor Kota Ungkap Ciri Pelajar yang Doyan Tawuran
Lebih lanjut ia mengatakan, walaupun mungkin terlalu sederhana simulasi kekayaan ASN itu sangat mudah mengukurnya.
“Seandainya seorang ASN sudah berkarier selama 30 tahun, misalnya dengan gaji dan berbagai tunjangan lainnya Rp20 juta saja setiap bulan. Maka dia hanya akan memiliki harta kekayaan sebesar kurang lebih Rp7,2 Miliar. Itupun, jika tidak ada pengeluaran setiap bulannya, dan itu sangat mustahil,” jelas dia.
“Selain itu mana ada gaji ASN apalagi setingkat kepala dinas sebesar 20 juta tiap bulan,” sambungnya.
Baca Juga: Tawuran Semakin Marak di Bogor, MPB Tegaskan Ini
Pengamat kebijakan publik tersebut menambahkan, harta kekayaan sekelas kepala dinas sebesar Rp28 Miliar tersebut sangat mencurigakan.
Ia menegaskan, kalaupun di laporan LHKPN banyak harta warisan, namun tetap harus diperiksa pihak berwenang untuk mevalidasi kebenarannya.
Artikel Terkait
Ketua KPK Ingatkan Para Penyelenggara Negara untuk Menyerahkan LHKPN Sesegera Mungkin
Buntut Kasus Penganiayaan David, Hari ini KPK akan Klarifikasi LHKPN Fantastis Rafael Alun
Pejabat Pemkab Bogor Diminta Segera Selesaikan LHKPN
Kekayaan Sekda Kota Bogor Rp 67,9 Miliar, Pengamat: Bukan Tidak Mungkin LHKPN Pejabat Lain Mencurigakan
Buntut Kekayaan Fantastis Pejabat Kemenkeu, KPK Berencana Revisi Aturan LHKPN