Senin, 22 Desember 2025

Geber IKD, Disdukcapil Sebut Masyarakat Tidak Perlu KTP Fisik Lagi

- Sabtu, 4 Maret 2023 | 18:04 WIB
Demi kejar target, Disdukcapil Kota Bogor mendatangi sekolah untuk melakukan perekaman KTP. (Foto: Reka/Radar Bogor)
Demi kejar target, Disdukcapil Kota Bogor mendatangi sekolah untuk melakukan perekaman KTP. (Foto: Reka/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor menargetkan 200 ribu orang wajib KTP mulai bermigrasi dari e-KTP ke Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Bogor, Mugi Lastono menjelaskan, saat ini pihaknya sudah meregistrasi IKD warga sebanyak 3500 orang.

"Percepatan kami lakukan berbarengan dengan perekaman KTP di sekolah-sekolah. Hal itu kami lakukan juga di kantor kecamatan dan loket Kantor Disdukcapil," ucapnya kepada Radar Bogor.

Baca Juga: Kejar Target Perekaman KTP, Disdukcapil Kota Bogor Sambangi Puluhan Sekolah

Mugi menerangkan, masyarakat tetap bisa melakukan aktivasi IKD dari rumah secara virtual melalui sambungan Zoom Meeting.

Pihak Disdukcapil menyediakan pelayanan Daftar Mandiri Identitas Digital yang dibuka setiap Senin-Jumat pukul 08.30-15.00.

"Untuk id link zoomnya 945 082 9019 kata kunci atau passwordnya kotabogor. Pegawai kami siap melayani dan mendampingi pada jam tersebut. Namun kami imbau masyarakat untuk menggunakan laptop atau gawai yang berbeda dengan yang digunakan untuk IKD saat meeting zoom," terang dia.

Baca Juga: Disdukcapil Kesulitan Menerapkan KTP Digital di Kabupaten Bogor, Ini Penyebabnya!

Dengan memiliki IKD, masyarakat tidak perlu lagi membawa KTP atau dokumen kependudukan lain secara fisik. Sebab, dokumen-dokumen itu sudah terrangkum dalam aplikasi IKD.

Manfaat lainnya, masyarakat dapst dengan mudah mencetak ulang dokumen kependudukan hanya memindai barcode di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Namun, pihak Disdukcapil hingga saat ini masih menunggu penguatan regulasi yang tengah dijalankan Kementerian Dalam Negeri pada lembaga, perusahaan, atau pihak lain. Sehingga pemandaatan IKD masih belum dapat berjalan maksimal.

Sebagai informasi, IKD memuat dokumen-dokumen kependudukan di antaranya KTP, Kartu Keluarga (KK), Nilai Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Aplikasi IKD juga menyediakan dokumen lain seperti kartu pemilih untuk pemilu, data kepegawaian (untuk ASN), serta sertifikat vaksin Covid-19.

Inovasi ini diciptakan Kemendagri dengan tujuan mengurangi pengadaan blanko KTP yang selama ini memakan porsi anggaran yang besar.(fat)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X