RBG.ID - Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengalami kekosongan jabatan pada tingkat eselon II. yang berjumlah 16 jabatan sejak dua tahun.
Kekosongan pejabat itu mendapat sorotan dari Angggota DPR Daeng Muhammad dari daerah pemilihan (dapil) Jabar VII.
Daeng mengatakan, sebetulnya Pemkab Bekasi sudah melakukan proses pengisian jabatan untuk tingkat eselon II dengan sistem open bidding. Hasil dari open bidding itu telah dikirim ke Kemendagri. “Ini kekosongan jabatan itu sudah sampai dua tahun,” ujar Daeng Muhammad kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/2)
Baca juga: Jalanan Licin! Berikut Prakiraan Cuaca Bekasi Hari ini Diguyur Hujan Seharian
Menurut anggota Fraksi PAN itu, kekosongan jabatan tersebut bisa berdampak pada pelayanan ke masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Kalau 16 eselon II sudah terisi, maka kinerja pemerintah daerah dapat dioptimalkan. Apalagi kini sudah dalam tahapan menjelang pemilu legislatif dan presiden. Ditambah pula di Kabupaten Bekasi besar,” ujar Anggota Komisi VI DPR itu.
Di tempat lain, Pemerhati Kebijakan Publik Bekasi Karman Supardi menilai, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam merespons surat persetujuan Mendagri perihal pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II hasil lelang jabatan.
Baca juga: Balita Obesitas Asal Bekasi Akhirnya Mendapat Pendampingan Dari Dinkes Kota Bekasi
“Dari sumber yang layak dipercaya, pada 13 Februari 2023 lalu surat Mendagri tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sudah turun ke provinsi dan sudah ditembuskan ke Pemkab Bekasi,” sebut pendiri Lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK) dalam keterangannya di Cikarang, Kamis (23/2).
Menurut informasi yang didapatkannya, 16 calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang diajukan Pj Bupati secara prinsip sudah disetujui oleh Mendagri untuk segera dilantik. Dokumen mereka sudah diverfikasi dan sudah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dia menyarankan Pj Bupati segera melakukan pelantikan. Hal itu sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam UU itu disebutkan bahwa setiap administrasi tata usaha tidak boleh melebihi batas waktu 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. (JPC)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Simak Perubahan Rute KRL Akibat Jalur 1 Stasiun Bekasi Timur Tergenang Air
Balita Obesitas yang Punya Berat 26,9 KG di Bekasi Jalani Rawat Jalan Intensif
Perkiraan Pemain Persija Jakarta Kontra Barito Putera di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi
Balita Obesitas Asal Bekasi Akhirnya Mendapat Pendampingan Dari Dinkes Kota Bekasi
Jalanan Licin! Berikut Prakiraan Cuaca Bekasi Hari ini Diguyur Hujan Seharian