RBG.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1,98 triliun. Saat ini masih dalam penghitungan oleh BPKP,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis 4 September 2025.
Baca Juga: Adrian Wibowo Siapa? Ini Sosok Rekan Duet Son Heung Min di LAFC yang Dipanggil Timnas Indonesia
Setelah menjalani pemeriksaan ketiga kalinya, Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP. Nadiem sebelumnya sudah dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025.
Kapuspen Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Timnas Indonesia U23 vs Laos, Dominasi yang Kandas dengan Skor 0-0
“Sore ini telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujarnya.
Kasus ini bermula dari pengadaan 1,2 juta unit laptop dengan nilai anggaran Rp9,3 triliun untuk sekolah-sekolah, khususnya di daerah 3T.
Laptop dengan sistem operasi Chromebook itu dinilai tidak efektif karena keterbatasan akses internet, serta ditemukan adanya mark up harga dan pengadaan software yang merugikan negara.
Baca Juga: Pemkab Bogor Tertibkan Kabel Udara, Fokus di Titik Strategis Ciawi dan Sekitarnya
Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini, yaitu Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Kemendikbudristek), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), Jurist Tan (mantan stafsus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi).
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara terdiri dari penggelembungan harga laptop sekitar Rp1,5 triliun dan pengadaan software senilai Rp480 miliar.***
Artikel Terkait
Keluarkan Aturan Baru, Mendikbudristek Nadiem Makarim Sebut Mahasiswa Tak Wajib Skripsi Lagi Untuk Bisa Lulus
Nadiem Makarim Sebut UKT Hanya Berlaku untuk Mahasiwa Baru
Sempat Dipecat Nadiem Makarim, Abdul Mu'ti Kini Jadi Menteri Pendidikan di Kabinet Merah Putih
Usut Dugaan Korupsi Laptop Rp10 Triliun, Eks Mendikbud Nadiem Makarim Bakal Diperiksa Kejagung
Nadiem Makarim Korupsi Apa? 2 Stafsus Eks Mendikbud Diperiksa Atas Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop