Selain 23.297 lembar uang palsu rupiah, polisi juga menyita 15 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS.
Kompol Haris menambahkan, sindikat ini beroperasi dengan sistem pemesanan dan menghasilkan uang palsu dengan kualitas tinggi yang menyerupai uang asli.
Meski begitu, uang palsu tersebut tetap dapat dikenali dengan metode 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang.
Baca Juga: Fakta Lain Film Pengepungan di Bukit Duri Garapan Terakbar Joko Anwar, Skenario Dibuat Sejak 2007
Beberapa ciri uang palsu yang ditemukan tidak memiliki benang pengaman, watermark, dan tinta berubah warna.
Delapan tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP.
Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran uang palsu, dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan.***
Artikel Terkait
Akhirnya, Polisi Berhasil Menyita Mesin Cetak dan Uang Ratusan Juta Terkait Sindikat Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
Peran 17 Tersangka dalam Kasus Uang Palsu Seribu Triliun Rupiah di UIN Alauddin Makassar, Berasal dari PNS hingga IRT
Terbongkarnya Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Kenali Perbedaan Uang Palsu dan Uang Asli Agar Tidak Keliru
Staf UIN Alauddin Makassar Meregang Nyawa, Diduga karena Syok Dikaitkan dengan Kasus Uang Palsu
Belum Sempat Diperiksa Polisi, Staf Kampus Diduga Terlibat Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Meninggal Dunia Akibat Syok
Puluhan Barang Bukti Kasus Produksi dan Peredaran Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Ternyata Milik Andi Ibrahim