Senin, 22 Desember 2025

Demo Tolak Revisi UU TNI Kembali Terjadi di Surabaya, 1.128 Personel Gabungan Diterjunkan!

- Senin, 24 Maret 2025 | 19:13 WIB
Aksi Demo Tolak RUU TNI Berlangsung di Surabaya. (Foto/X @barengwarga.)
Aksi Demo Tolak RUU TNI Berlangsung di Surabaya. (Foto/X @barengwarga.)

RBG.id  – Gelombang aksi menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terus berlanjut di berbagai daerah.

Pada Senin, 24 Maret 2025, ratusan massa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur.

Dilansir dari ANTARA, sebanyak 1.128 personel gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur dikerahkan untuk memastikan keamanan jalannya aksi.

Baca Juga: Aksi Demo Tolak RUU TNI di Malang Ricuh, Jurnalis dan Tenaga Medis Jadi Korban Kekerasan Aparat

"Pengamanan dilakukan secara humanis dan preventif untuk mengawal teman-teman mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan.

Jalannya Aksi Demonstrasi

Massa aksi mulai berkumpul di Jalan Basuki Rahmat sekitar pukul 13.25 WIB sebelum bergerak menuju Gedung Negara Grahadi di Jalan Pemuda Surabaya.

Sesampainya di lokasi, demonstran membentuk lingkaran dengan mobil komando di tengah, lengkap dengan alat pengeras suara dan ban bekas sebagai simbol protes.

Baca Juga: Pengesahan RUU TNI Digelar Tertutup dan Diam-diam di Hotel Mewah Bintang Lima, Puan Maharani Bilang Begini

Aksi ini merupakan respons terhadap keputusan DPR RI yang telah menggolkan revisi UU TNI pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis lalu.

Dalam rapat tersebut, RUU TNI resmi disahkan menjadi undang-undang dengan persetujuan berbagai pihak, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI membawa sejumlah perubahan yang menjadi sorotan, di antaranya:

1. Pasal 3 – Menegaskan bahwa kedudukan TNI tetap berada di bawah presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan.
2. Pasal 7 – Menambah cakupan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) dari 14 tugas menjadi 16 tugas.
3. Pasal 47 – Prajurit TNI aktif kini diperbolehkan menduduki jabatan sipil di instansi tertentu.
4. Pasal 53 – Perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI di seluruh tingkatan pangkat.

Baca Juga: RUU TNI Resmi Jadi Undang-undang Picu Kericuhan di Masyarakat, Puan Maharani Sebut Pemerintah Siap Beri Penjelasan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X