RBG.ID - DPR secara resmi telah mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. Hal ini tentunya memicu amarah publik.
Sebelumnya, publik secara keras menyuarakan penolakan atas RUU TNI. Namun, tidak membuahi hasil. DPR justru membawa RUU TNI ke Paripurna dan disahkan.
Aktivis pun menggelar aksi tolak pengesahan UU TNI untuk mendesak DPR agar mencabut undang-undang yang dinilai membahayakan.
Baca Juga: Sadis! Polda Lampung Umumkan Hasil Autopsi Jenazah 3 Polisi: Luka Tembak di Mata, Bibir, dan Dada
Salah satu poin yang jadi sorotan dalam RUU TNI adalah terkait sistem peradilan militer yang mengatur hukuman bagi prajurit TNI yang melanggar hukum.
Massa aksi tolak RUU TNI meminta agar DPR menghapus sistem peradilan militer tersebut lantaran dinilai tertutup dan tidak dapat diawasi publik.
Tuntutan itu berkaitan dengan dwifungsi TNI yang semakin meluas setelah disahkannya RUU TNI, sehingga akan merabah ke pergerakan sipil.
Baca Juga: Update Korupsi Bank BJB: Ridwan Kamil Bantah Dugaan Kepemilikan Deposito Rp70M yang Disita KPK
Salah satu orator menyebut banyak kasus pidana yang dilakukan anggota TNI, tapi kemudian tidak akan pernah tersentuh oleh hukum karena adanya peradilan militer.
"Kita tidak pernah tau bagaimana proses penindakan hukumnya karena dilakukan di peradilan militer. Padahal perbuatannya tindak pidana yang sama seperti sipil," kata orator dikutip RBG dari CNN Indonesia pada Kamis, 20 Maret 2025.
Dengan kata lain, peradilan militer dianggap sebagai tameng sehingga membuat anggota TNI menjadi kebal hukum.
Baca Juga: Berikut 14 Lembaga yang Bisa Diduduki Prajurit Aktif Jika RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang
Hingga saat ini, massa aksi tolak RUU TNI masih berjuang dan bertahan di depan gedung DPR RI.***
Artikel Terkait
Redaksi Tempo Diteror Paket Kiriman Kepala Babi, Pemred: Ini Ancaman Kebebasan Pers!
Amalan Penghapus Dosa, Ini 5 Doa Mustajab Raih Malam Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Bulan Ramadhan
ASN di Lombok Mengakhiri Hidupnya Usai Diduga Dapat Tekanan dari Oknum Polisi, Warga Geram Hingga Geruduk Polsek!
Kuota BI Pintar Penuh? Begini Cara Tukar Uang Baru Melalui BRI dan Bank Mandiri, Cek Persyaratannya!
Rizkil Watoni Siapa? Ini Sosok ASN Lombok yang Mengakhiri Hidupnya Usai Diduga Diperas Oknum Polisi Rp90 Juta