Senin, 22 Desember 2025

Polres Bogor Bongkar Gudang Minyakita Palsu di Desa Cijujung, Tersangka Raup Rp600 Juta per Bulan

- Senin, 10 Maret 2025 | 19:39 WIB
Polres Bogor membongkar gudang Minyakita palsu di desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin, 10 Maret 2025. (Foto/Arifin - Metropolitan.)
Polres Bogor membongkar gudang Minyakita palsu di desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin, 10 Maret 2025. (Foto/Arifin - Metropolitan.)

Selama satu bulan beroperasi, TRM meraup keuntungan hingga Rp600 juta dari praktik curangnya.

Polisi telah memeriksa enam orang saksi untuk memperkuat bukti dalam kasus ini.

Akibat perbuatannya, TRM dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku terancam pidana 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, TRM juga dikenai Pasal 160 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Hukuman tambahan bagi pelaku bisa mencapai 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X