Selama satu bulan beroperasi, TRM meraup keuntungan hingga Rp600 juta dari praktik curangnya.
Polisi telah memeriksa enam orang saksi untuk memperkuat bukti dalam kasus ini.
Akibat perbuatannya, TRM dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pelaku terancam pidana 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.
Selain itu, TRM juga dikenai Pasal 160 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Hukuman tambahan bagi pelaku bisa mencapai 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***
Artikel Terkait
Heboh Minyak Goreng MinyaKita Diduga Tak Sesuai Takaran, Kemasan 1 Liter Dioplos Jadi 750 ml
Sidak Pasar Jaya Lenteng Agung, Mentan Pergoki Isi Minyakita Kurang dari 1 Liter dan Harga di Atas HET
Sederet Kasus Kecurangan MinyaKita: Dioplos Minyak Curah hingga Isi Kemasan Disunat
Produsen Minyakita Siapa? Inilah Tiga Perusahaan Diduga Curangi Volume Kemasan 1 Liter Jadi 750 ML
Rakyat Dibuat Resah! Usai LPG Langka dan Pertamax Oplosan, Volume MinyaKita Kini Disunat
Viral Kemasan Minyakita 1 Liter Dioplos Jadi 750 ml, Ini Ancaman dari Allah Bagi Penjual Curang Mengurangi Takaran