Senin, 22 Desember 2025

Dibalik Tuntutan Uang Damai Rp 50 Juta, Begini Kondisi Ekonomi Supriyani Guru Honorer yang Aniaya Anak Polisi

- Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:19 WIB
Sosok Guru Honorer Supriyani (kanan) yang Dituntut Uang Damai Rp 50 Juta (X/ @jupliets)
Sosok Guru Honorer Supriyani (kanan) yang Dituntut Uang Damai Rp 50 Juta (X/ @jupliets)

"Yang kasihan, dia hanya honorer, suaminya jualan biasa, kalau dimintai Rp50 juta saya tidak habis pikir,” tambah Halim.

Tentunya uang damai Rp50 juta tersebut dirasa akan memberatkan Supriyani dan keluarganya.

Di samping itu, Halim mengungkapkan pandangannya, permintaan uang damai itu ada terselip indikasi kriminalisasi.

Baca Juga: Baru Sehari Dilantik, Presiden Prabowo Lakukan Gebrakan Baru: Rombak Tugas Kemenkeu Tak Dibawah Kemenko Perekonomian

Dalam mengungkap hal itu, Halim mengaku dirinya bukan maksud ingin melakukan fitnah terhadap keluarga korban.

Bahkan, dalam mediasi itu juga ada kepala desa dan beberapa saksi lainnya yang mengetahui adanya permintaan uang damai tersebut.

Kondisi berat yang dialami Supriyani ini, Halim mengharapkan kepada Propam Polda Sulawesi Utara agar turun tangan.

Baca Juga: Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Resmi Dilantik Prabowo Subianto jadi Utusan Khusus Presiden, Tugasnya Apa?

Menurut Halim, hal ini perlu dilakukan penyelidikan lebih dalam atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.

Ia juga menambahkan, permintaan uang damai bukan berasal dari kepala desa, melainkan dari pihak Aipda Wibowo, sebagai orang tua dari terduga korban penganiayaan.  

Sebelumnya, diberitakan seorang guru honorer bernama Supriyani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.

Baca Juga: Peringatan Hari Santri Nasional 2024: Kenapa Adanya Hari Santri Bukan Hari Kyai? Ini Penjelasan Gus Reza Ahmad

Menurut informasi, penganiayaan dilakukan terhadap seorang siswa yang merupakan anak dari seorang anggota polisi.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Syam, menyatakan status Supriyani dinaikkan menjadi tersangka setelah mediasi gagal mencapai kesepakatan.

Laporan terhadap Supriyani diajukan oleh ibu korban, Nurfitriana, yang menemukan bekas luka di tubuh anaknya pada April 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X