"Yang kasihan, dia hanya honorer, suaminya jualan biasa, kalau dimintai Rp50 juta saya tidak habis pikir,” tambah Halim.
Tentunya uang damai Rp50 juta tersebut dirasa akan memberatkan Supriyani dan keluarganya.
Di samping itu, Halim mengungkapkan pandangannya, permintaan uang damai itu ada terselip indikasi kriminalisasi.
Dalam mengungkap hal itu, Halim mengaku dirinya bukan maksud ingin melakukan fitnah terhadap keluarga korban.
Bahkan, dalam mediasi itu juga ada kepala desa dan beberapa saksi lainnya yang mengetahui adanya permintaan uang damai tersebut.
Kondisi berat yang dialami Supriyani ini, Halim mengharapkan kepada Propam Polda Sulawesi Utara agar turun tangan.
Menurut Halim, hal ini perlu dilakukan penyelidikan lebih dalam atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.
Ia juga menambahkan, permintaan uang damai bukan berasal dari kepala desa, melainkan dari pihak Aipda Wibowo, sebagai orang tua dari terduga korban penganiayaan.
Sebelumnya, diberitakan seorang guru honorer bernama Supriyani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Menurut informasi, penganiayaan dilakukan terhadap seorang siswa yang merupakan anak dari seorang anggota polisi.
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Syam, menyatakan status Supriyani dinaikkan menjadi tersangka setelah mediasi gagal mencapai kesepakatan.
Laporan terhadap Supriyani diajukan oleh ibu korban, Nurfitriana, yang menemukan bekas luka di tubuh anaknya pada April 2024.***
Artikel Terkait
Diduga Ada Keterlibatan Pihak Lain, Polisi Periksa Keterlibatan Suami Siri Korban
Tagar Save Ibu Supriyani Menggema di Jagat Maya Usai DItahan karena Tegur Siswa, PGRI Lakukan Perlawanan
Tragis Drum Bekas Oli Meledak hingga Tewaskan Montir di Pekanbaru, Pemilik Bengkel Ungkap Kronologinya
Ngeri Begini Kondisi Montir yang Jadi Korban Ledakan Drum Bekas Oli, Tak Ada Harapan Hidup
Kesaksian Karyawan Soal Ledakan Drum Bekas Oli di Pekanbaru, Awalnya Korban Insiatif Mengelas Karena Hal Ini