RBG.id - Keadilan untuk Nia Kurnia Sari nampaknya sudah mulai ditegakkan, polisi sudah mengantongi identitas para terduga pelaku.
Lewat penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian mulai menemukan titik terang dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari, seorang penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Berdasarkan informasi yang beredar, ada empat pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan gadis berusia 17 tahun ini.
Baca Juga: Tewas Terkubur di Dalam Hutan, Nia Kurnia Sari Dikenal Pekerja Keras dan Suka Membantu Orang Tua
Informasi ini pertama kali diungkap oleh akun Twitter @yourchochobun, yang mengaku sebagai tetangga korban.
Dilansir RBG.id dari akun Twitter @yourchochobun, tiga dari empat pelaku telah ditangkap, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
"Ini kejadian deket rumah gue. Adeknya jual gorengan keliling tiap hari buat biaya kuliah adeknya tahun depan. Malah di perko*sa dan di bunuh sama 3-4 Pemuda yang Ga punya otak!" tulis akun tersebut dikutip RBG.id pada Selasa, (10/9).
Akun tersebut juga mengungkap bahwa para pelaku pembunuhan adalah lulusan SMA. Meskipun sejumlah pelaku telah diamankan, status mereka masih sebagai saksi.
Menanggapi pertanyaan mengenai pelaku, akun @yourchochobun menjelaskan bahwa tiga pelaku sudah ditangkap dan satu orang masih buron.
"Buat yg nanya pelakunya gimana? Dia ada yg udah di amankan, 3 udah (ditangkap) 1 masih buron" tulis @yourchochobun lagi.
Pemilik akun tersebut juga menyebut bahwa para pelaku berusia di atas 17 tahun.
Baca Juga: Temani Paslon Wali Kota Solo Blusukan, Gibran Ungkap Soal Pemilik Akun Fufufafa
Artikel Terkait
Bawa 60 Pengacara, Iptu Rudiana Tolak Semua Tuduhan Saksi Palsu atas Kasus Pembunuhan Vina-Eki Cirebon
Rekam Jejak Iptu Rudiana, Ayah Mendiang Eky yang Bikin Gaduh Sejagat Maya atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Babak Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Bareskrim Polri Gelar Perkara Awal untuk Tentukan Nasib Iptu Rudiana
Masih Ingat dengan Ronald Tannur? Anak Anggota DPR Sekaligus Terdakwa Pembunuhan Dini Sera Afrianti yang Divonis Bebas oleh Majelis Hakim!
Mengenal Kisah Qabil dan Habil, Kejadian Pembunuhan Pertama di Dunia yang Diceritakan dalam Al-Quran
Breaking News: Jessica Wongso Terpidana Kasus Pembunuhan Mirna Dinyatakan Bebas Usai Divonis 20 Tahun Penjara
LPSK Berikan Perlindungan dan Layanan Prosedural ke 7 Orang Terpidana atas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon