Yuk, mari lebih dekat dengan RBG.id! Akses langsung berbagai berita pilihan langsung dari ponsel Kamu, pilih saluran andalanmu akses berita RBG.id melalui WhatsApp Channel : JOIN CHANNEL WA RBG.ID. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Pada 10 Juni 2024 lalu, orangtua korban merasa curiga karena tubuh anaknya ditemukan luka dan demam pada beberapa anak usai sepulang dari daycare Wensen School Indonesia.
Adapun luka yang terlihat di tubuh korban seperti bekas tusukan gunting, lebam biru bekas cubitan, pukulan hingga diinjak.
Aksi bejatnya terekam langsung oleh kamera CCTV yang kemudian viral di media sosial.
Berkaca dari perbuatan pelaku atas kasus penganiayaan balita, Meita Irianty terancam dikenakan pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.***
Artikel Terkait
Kebrutalan Daycare WSI Depok Makan Korban Lagi: Anak Datang Sehat, Pulang Memar
TERUNGKAP! Niat Baik Meita Irianty Dirikan Daycare Diduga Gegara Punya Anak Kebutuhan Khusus?
Pemilik Daycare Depok Sudah Ditangkap di Rumahnya, Polisi Sebut Pelaku Tidak Menyangkal Dirinya yang Ada di CCTV
Kasus Daycare Depok: Korban Lebih dari Satu, Kecurigaan Bermula dari Teriakan Histeris Balita Setiap Melihat Pelaku
Skandal Daycare Wensen di Depok Jadi Tempat Penganiayaan Anak Terbukti Ilegal, Dinas Pendidikan Bilang Begini
Terungkap, Kronologi Lengkap Kasus Daycare di Depok: Orang Tua Korban Curiga Sejak Juni Lalu
Penampakan Meita Irianty Tersangka Penganiayaan Anak Sekaligus Pemilik Daycare Depok, Kini Berbaju Tahanan dengan Wajah Murung