RBG.ID - Belakangan ini Satpol PP wilayah Jakarta Timur sedang jadi sorotan karena telah membuat aturan bagi seluruh warga.
Diduga aturan yang ditetapkan Satpol PP itu berupa sanksi denda sebesar Rp50 juta bagi warga Jakarta yang tempat tinggal, tempat usaha dan sekolah ditemukan jentik nyamuk jenis aedes aegypti.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian yang menyatakan adanya penerapan sanksi denda Rp50 juta.
Hal itu mengarah kepada pengawasan Perda DKI Jakarta yang tertera pada nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit demam berdarah dengue atau DBD.
Lebih lanjut, Budhy mengatakan terkait penerapan denda itu dikenakan sanksi sebesar Rp50 juta minimal kurungan dua dan tiga bulan.
Oleh karena itu, pihak Satpol PP kawasan Jakarta Timur itu akan segera memberikan informasi melalui surat peringatan sebelum dijatuhkan sanksi denda kepada warga yang terdapat jentik nyamuk di rumahnya.
Budhy mengungkap, warga akan diberikan surat peringatan pertama (SP1) lebih dulu. Surat itu telah disampaikan kepada warga pada Jumat, 31 Mei 2024 lalu.
"Tercatat ada 24 warga yang diberikan Sp1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman," ujar Budhy, dikutip akun Instagram @undercover.id pada Rabu, 5 Juni 2024.
Berdasarkan informasi, Aedes aegypti adalah jenis nyamuk kosmopolitan yang dikenal luas sebagai vektor berbagai penyakit serius. Beberapa penyakit yang dibawa oleh Aedes aegypti meliputi:
Demam Berdarah Dengue (Dengue Fever):
Penyebab: Virus dengue
Gejala: Demam tinggi, sakit kepala parah, nyeri di belakang mata, nyeri sendi dan otot, ruam, dan pendarahan ringan.
Demam Kuning (Yellow Fever):
Penyebab: Virus demam kuning
Gejala: Demam, menggigil, sakit kepala, nyeri otot, mual, muntah, dan dalam kasus parah, pendarahan, gagal hati, dan kuningnya kulit dan mata (jaundice).
Filariasis Bancroftian (Bancroft's Filariasis):
Artikel Terkait
Tertangkap Saat Mencuri Motor! Maling di Jakut Ini Video Call Ibunya Sebelum Diamuk Massa, Begini Awal Mulanya
Polisi Tangkap Dua Juru Parkir Liar di Masjid Istiqlal yang Viral Gara-Gara Patok Rp150 Ribu, Satu Positif Narkoba
Siap-siap, Pendaftaran PPDB Wilayah Jakarta Dibuka 10 Juni, Cek Kuota SD hingga SMA dan PPDB Bersama
Hati-hati! Sebanyak 38 RT di Jakarta Kebanjiran Hingga 2,6 Meter Pagi Ini, Berikut Rincian Wilayah dan Ketinggiannya!
Bunyi Ledakan Terdengar di Universitas Trisakti, Para Mahasiswa Panik dan Berhamburan Selamatkan Diri, Begini Kronologinya
MRT Jakarta Hari Ini Kembali Beroperasi Normal Usai Insiden Besi Konstruksi Kejaksaan Agung Jatuh ke Rel
Niat Jahat Berujung Maut, Ini Kronologi Pria Tewas Tersengat Listrik di Kolong Jembatan Pos Polisi Thamrin Jakpus