Minggu, 21 Desember 2025

Satpol PP Siap Berikan Sanksi Denda Rp50 Juta Bagi Warga Jakarta Timur yang Rumah dan Lingkungannya Ditemukan Jentik Nyamuk

- Rabu, 5 Juni 2024 | 19:57 WIB
Warga DKI Jakarta akan Dikenakan Sanksi Denda yang di rumahnya ada Jentik Nyamuk (Ilustrasi/wikipedia)
Warga DKI Jakarta akan Dikenakan Sanksi Denda yang di rumahnya ada Jentik Nyamuk (Ilustrasi/wikipedia)

RBG.ID - Belakangan ini Satpol PP wilayah Jakarta Timur sedang jadi sorotan karena telah membuat aturan bagi seluruh warga.

Diduga aturan yang ditetapkan Satpol PP itu berupa sanksi denda sebesar Rp50 juta bagi warga Jakarta yang tempat tinggal, tempat usaha dan sekolah ditemukan jentik nyamuk jenis aedes aegypti.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian yang menyatakan adanya penerapan sanksi denda Rp50 juta.

Hal itu mengarah kepada pengawasan Perda DKI Jakarta yang tertera pada nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit demam berdarah dengue atau DBD.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Indonesia Open 2024: Gugur Berjamaah, 3 Ganda Putra Melaju ke Babak 16 Besar, Tunggal Putra Habis Tak Bersisa

Lebih lanjut, Budhy mengatakan terkait penerapan denda itu dikenakan sanksi sebesar Rp50 juta minimal kurungan dua dan tiga bulan.

Oleh karena itu, pihak Satpol PP kawasan Jakarta Timur itu akan segera memberikan informasi melalui surat peringatan sebelum dijatuhkan sanksi denda kepada warga yang terdapat jentik nyamuk di rumahnya.

Budhy mengungkap, warga akan diberikan surat peringatan pertama (SP1) lebih dulu. Surat itu telah disampaikan kepada warga pada Jumat, 31 Mei 2024 lalu.

"Tercatat ada 24 warga yang diberikan Sp1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman," ujar Budhy, dikutip akun Instagram @undercover.id pada Rabu, 5 Juni 2024.

Baca Juga: Buntut Pengeroyokan Dua Wasit Tarkam di Laga Final Piala Bupati, Dua Mantan Timnas Indonesia Dilaporkan ke Polisi

Berdasarkan informasi, Aedes aegypti adalah jenis nyamuk kosmopolitan yang dikenal luas sebagai vektor berbagai penyakit serius. Beberapa penyakit yang dibawa oleh Aedes aegypti meliputi:

Demam Berdarah Dengue (Dengue Fever):

Penyebab: Virus dengue
Gejala: Demam tinggi, sakit kepala parah, nyeri di belakang mata, nyeri sendi dan otot, ruam, dan pendarahan ringan.
Demam Kuning (Yellow Fever):

Penyebab: Virus demam kuning
Gejala: Demam, menggigil, sakit kepala, nyeri otot, mual, muntah, dan dalam kasus parah, pendarahan, gagal hati, dan kuningnya kulit dan mata (jaundice).
Filariasis Bancroftian (Bancroft's Filariasis):

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maulidia

Sumber: Instagram @undercover.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X