RBG.ID - Aksi juru parkir liar di Masjid Istiqlal Jakarta yang viral di media sosial berbuntut panjang. Polisi telah menangkap dua juru parkir liar tersebut. Satu di antaranya diketahui positif narkoba.
Sebuah video beredar tentang juru parkir liar getok tarif parkir Rp150 ribu ke pengendara di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat menyedot perhatian.
Dalam video yang viral di media sosial, juru parkir meminta uang sebesar Rp150 ribu kepada pengemudi mobil.
Baca Juga: Viral Bakal Calon Bupati Kudus Ngaku Titisan Soekarno hingga Sebut Megawati Anaknya, Ini Sosoknya
Sebagaimana diunggah di Instagram @jabodetabek24info. Dalam video tampak seorang pria mempertanyakan tarif parkir yang mencapai Rp150 ribu.
"Iya masa 150 sih? Gak ada parkir segitu," kata pria tersebut.
"Ini bersih Pak, biasanya ada uang kebersihan ada uang apa. Ini gak Pak," jawab salah satu juru parkir.
Pria itu kemudian menanyakan Perda atau Peraturan Daerah terkait tarif parkir. Namun, juru parkir tersebut tak bisa menjelaskan Perda tersebut.
Baca Juga: Viral Peti Jenazah Kena Pajak, Bea Cukai Sebut Tak Ada Pungutan Bea Masuk, Begini Aturannya
Unggahan video itu pun viral di media sosial dan mengundang berbagai reaksi warganet melalui kolom komentar.
"Dia parkir apaan 150rb?? Kapal jet?" komentar warganet.
"Sangat meresahkan parkir liar di Jakarta , tolong tertibkan pak," ujar warganet.
Polisi Tangkap Pelaku
Polsek Sawah Besar yang berada di wilayah hukum Masjid Istiqlal Jakarta menangani kasus tersebut dan mengamankan dua juru pakir liar di Masjid Istiqlal.
Artikel Terkait
Viral! Juru Parkir Liar Patok Harga 150 Ribu di Masjid Istiqlal, Ini Penjelasan dari Pihak Kepolisian
Fakta Baru Kecelakaan Bus di Subang, Bis Biasa Disulap Menjadi High Decker, AC Sempat Tidak Nyala dan Kondisi Ban Botak
Kocak Banget! Pria Beruntung Ini Viral Usai Menolak Hadiah Undian Motor, Netizen: Kan Bisa Dijual Bang!
Dear Jemaah Haji, Cuaca di Arab Saudi Lagi Panas Banget, Simak Tips Tetap Menjalani Ibadah di Tanah Suci
Korban Banjir Lahar Hujan di Sumatra Barat: 43 Orang Meninggal Dunia, Ini Rinciannya
Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Berapa Iuran Terbarunya?