Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono mengatakan peristiwa terjadi sekitar satu bulan lalu. Kini pihaknya telah mengamankan dua pelaku.
Kompol Dhanar menyebut belum terjadi penyerahan uang dari pihak pengendara mobil. Meski demikian pihaknya telah menindaklanjutinya.
"Kita sudah mengamankan dua pelaku," ujar Dhanar Dhono sebagaimana dilansir dari PMJ News.
Kapolsek juga menjelaskan pelaku yang ditangkap yakni berinisial AB (49) dan J (26). Polisi juga melakukan tes urine dan hasilnya salah satu pelaku positif menggunakan narkoba.
"Kita test urine positif menggunakan narkoba, kemudian J kita tahan terkait kasus pencurian dengan pemberatan," tambahnya.
Baca Juga: Jadwal PPDB Jabar 2024 Tahap 1 dan Tahap 2, Pelajar SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat Merapat
Pihak kepolisian juga bakal berkordinasi dengan pihak terkait. Dinas Perhubungan, Satpol PP dan pengurus Masjid Istiqlal. Tujuannya agar pungutan liar tidak kembali terjadi.
Kapolsek juga menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat jika ada parkir liar maupun tindak kriminal lainnya segera menghubungi Polsek atau Polres atau call center 110.***
Artikel Terkait
Viral! Juru Parkir Liar Patok Harga 150 Ribu di Masjid Istiqlal, Ini Penjelasan dari Pihak Kepolisian
Fakta Baru Kecelakaan Bus di Subang, Bis Biasa Disulap Menjadi High Decker, AC Sempat Tidak Nyala dan Kondisi Ban Botak
Kocak Banget! Pria Beruntung Ini Viral Usai Menolak Hadiah Undian Motor, Netizen: Kan Bisa Dijual Bang!
Dear Jemaah Haji, Cuaca di Arab Saudi Lagi Panas Banget, Simak Tips Tetap Menjalani Ibadah di Tanah Suci
Korban Banjir Lahar Hujan di Sumatra Barat: 43 Orang Meninggal Dunia, Ini Rinciannya
Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Berapa Iuran Terbarunya?