RBG.ID - Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta akan meniadakan pemberlakuan aturan ganjil genap saat libur Natal.
Kebijakan ganjil genap yang membatasi kendaraan motor itu tidak akan berlaku pada tanggal 25-26 Desember 2023 mendatang.
"Dalam menyambut Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta akan ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2023," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: Jelang Nataru, Tarif Tol Trans Jawa Diskon 10 Persen untuk Semua Golongan Kendaraan, Catat Jadwalnya
Perlu diketahui, libur Natal 2023 berlangsung pada hari Senin-Selasa (25-26/12/2023).
Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 serta Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Meskipun ganjil genap tidak diberlakukan di seluruh ruas jalan ibu kota, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau agar pengguna jalan tetap tertib dalam berlalu lintas.
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," pungkasnya.
Selain peniadaan kebijakan ganjil-genap, Dishub DKI Jakarta akan tetap memberlakukan car free day (CFD) pada tanggal 24 Desember 2023 sekaligus menggelar car free night (CFN) pada malam harinya.
Artikel Terkait
Simak 26 Lokasi Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini Senin 4 September 2023, Awas Kena Tilang!
Atasi Polusi Udara di Jakarta, Sepeda Motor Kena Ganjil Genap
DKI Jakarta Belum Berencana Terapkan Aturan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor
Hindari Ganjil Genap, Banyak Pengendara di Jakarta Gunakan Pelat Nomor Palsu
Cek Aturan Ganjil Genap Wilayah Jakarta, Simak Lokasi dan Penjelasannya Di Sini