Minggu, 21 Desember 2025

Ganjil Genap di Jakarta Bakal Ditiadakan Selama 2 Hari saat Libur Natal

- Rabu, 20 Desember 2023 | 20:19 WIB
Pemberlakukan Ganjil Genap. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM
Pemberlakukan Ganjil Genap. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM

RBG.ID -  Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta akan meniadakan pemberlakuan aturan ganjil genap saat libur Natal.

Kebijakan ganjil genap yang membatasi kendaraan motor itu tidak akan berlaku pada tanggal 25-26 Desember 2023 mendatang.

"Dalam menyambut Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta akan ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2023," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Jelang Nataru, Tarif Tol Trans Jawa Diskon 10 Persen untuk Semua Golongan Kendaraan, Catat Jadwalnya

Perlu diketahui, libur Natal 2023 berlangsung pada hari Senin-Selasa (25-26/12/2023).
 
Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 serta Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

Meskipun ganjil genap tidak diberlakukan di seluruh ruas jalan ibu kota, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau agar pengguna jalan tetap tertib dalam berlalu lintas.
 
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," pungkasnya.
 
Selain peniadaan kebijakan ganjil-genap, Dishub DKI Jakarta akan tetap memberlakukan car free day (CFD) pada tanggal 24 Desember 2023 sekaligus menggelar car free night (CFN) pada malam harinya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X