RBG.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belakangan ini melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu.
Maraknya penggunaan pelat nomor palsu tersebut oleh pengendara di Jakarta untuk menghindari sistem ganji genap.
"Selama ini yang kita tindak, kita kumpulkan bahan keterangan dari masyarakat itu sebetulnya untuk menghindari ganjil genap dia pakai pelat palsu," Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra dikutip dari PMJ News, Senin (23/10/2023).
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Polisi Baku Tembak dengan Komplotan Perampok Minimarket di Jakbar
Jhoni menjelaskan bagi warga yang kedapatan menggunakan pelat nomor palsu dikenakan penindakan terkait Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kemarin beberapa juga ada yang kita tindak, kita sesuaikan dengan pasal penggunaan TNKB tidak sesuai dengan identitas," ujarnya.
"Beberapa kejadian yang itu kan sudah kita lakukan penindakan," imbuhnya.
Seperti yang terbaru diunggah di akun Instagram Tmcpoldametrojaya memperlihatkan mobil di kawasan Halim Baru, Cawang, Jakarta Timur yang menggunakan pelat nomor palu.
Artikel Terkait
Cek! Ini 4 Ruas Jalan Tangerang yang Bakal Diberlakukan Ganjil Genap
Simak 26 Lokasi Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini Senin 4 September 2023, Awas Kena Tilang!
Penerapan Ganjil Genap Kendaraan di Rute yang Dilewati LRT Jabodebek Akan Dibahas Oktober 2023
Atasi Polusi Udara di Jakarta, Sepeda Motor Kena Ganjil Genap
DKI Jakarta Belum Berencana Terapkan Aturan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor