Minggu, 21 Desember 2025

Melawan Saat Ditangkap, Polisi Baku Tembak dengan Komplotan Perampok Minimarket di Jakbar

- Senin, 23 Oktober 2023 | 16:28 WIB
Ilustrasi baku tembak.
Ilustrasi baku tembak.

RBG.ID - Polisi terlibat baku tembak dengan komplotan pencurian bermotor (curanmor) dan perampokan minimarket di tiga wilayah di Jakarta Barat (Jakbar).

Komplotan pelaku ini telah melakukan aksinya di enam TKP di tiga wilayah Jakarta Barat, yaitu di Kalideres, Cengkareng, dan Kembangan.

Aksi baku tembak terjadi saat penyidik hendak menangkap pelaku yang bernama Toto di wilayah Lebak, Banten pada Sabtu (13/10/2023).

Baca Juga: Sudah Siapkan Jas, Heechul Super Junior Umumkan Akan Menikah dengan Sosok Ini

"Penyidik sudah melakukan dua kali baku tembak dengan pelaku ini di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

Syahduddi mengatakan, Toto melakukan perlawanan saat hendak ditangkap dengan menggunakan senjata api jenis pistol revolver rakitan warna silver.

"Kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali," ungkap Syahduddi.

Baca Juga: Bertambah 1, Kasus Cacar Monyet Jadi 8 Orang di Jakarta

Meskipun begitu, pelaku utama penciruan itu tidak menggubrisnya dan malah kembali melakukan perlawanan.

Hal itu membuat polisi terpaksa melakukan penembakan ke arah kaki Toto.

"Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku," ungkap Syahduddi.

"Sehingga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 04.00 WIB," imbuhnya.

Baca Juga: Mabes Polri Terbitkan SKCK Gibran Rakabuming Raka, Siap Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Terhadap para tersangka dikenakan pasal berlapis Pasal 365 ayat (2) Ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pasal 1 ayat (1) Undang–undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,

Dan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. (jpc)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X