RBG.ID - Direktorat Jenderal Polri telah menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) kepada Gibran Rakabuming Raka pada Senin (23/10/2023) pukul 09.00 WIB.
Penerbitan SKCK tersebut diberikan untuk putra Presiden Joko Widodo, mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) Ramadhan 2024.
"SKCK atas nama Gibran Rakabuming Raka sudah terbit," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).
Baca Juga: Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Gibran Sudah Pamitan Tinggalkan PDI Perjuangan
Meskipun demikian, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai SCCK terhadap Gibran Rakabuming Raka yang dikeluarkan Direktorat Polri.
Ramadhan hanya menyebutkan SKCK tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Negara (Kabaintelkam) Komjen Pol Suntana.
Perlu diketahui, SKCK menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi peserta Pemilu, termasuk bakal calon presiden dan calon wakil presiden yang akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum.
Baca Juga: Mengenal Sosok Mi Hee, Wanita Non Selebritis yang Merupakan Istri Chen EXO
Rencananya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan mendaftar ke KPU sebagai pasangan calon pada 25 Oktober 2023.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan bahwa keputusan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presidennya, diputuskan secara bulat dan aklamasi.
Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didukung Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Gelora, Partai Garuda, dan Prima
Artikel Terkait
Terungkap! Ternyata Ini Alasan Gibran Tak Hadir saat Diumumkan Jadi Cawapres Prabowo
Respon Gibran di Medsos Setelah Resmi Diumumkan Jadi Cawapres Prabowo
Gibran Akhirnya Ungkap Nasibnya di PDIP Setelah Heboh Diumumkan Jadi Cawapres Prabowo
Pendaftaran Capres-Cawapres Tinggal 2 Hari Lagi, Kapan Prabowo-Gibran Daftar ke KPU? Ini Jawabannya
Beberapa Twit Nyeleneh Gibran Setelah Dideklarasikan Jadi Cawapres Prabowo