RBG.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan wacana untuk menerapkan ganjil genap (gage) bagi sepeda motor pribadi di DKI Jakarta.
Hal ini bertujuan untuk mengatasi polusi udara akibat emisi gas buang kendaraan bermotor cukup besar.
Selain itu, salah satu cara untuk mengurangi emisi gas buang yakni dengan menggunakan kendaraan listrik.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Penerapan Ganjil Genap di Puncak Bogor, Sebelum Berangkat Simak 10 Tips Cek Kesehatan Mobil
Jika aturan ganjil genap untuk sepeda motor resmi diterapkan, pemerintah akan memberikan perlakuan yang spesial untuk jenis kendaraan listrik ini.
Nantinya hanya motor listrik yang akan bebas dari aturan ganjil genap.
"Ganjil genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik, sekarang motor masih bebas ganjil genap," kata Sigit pada acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan YouTube NTMC Polri.
"Tapi, suatu saat nanti tolong dipikirkan, karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi," lanjut Sigit.
Sebagai informasi, pada 2020 lalu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan wacana untuk menerapkan ganjil genap bagi sepeda motor.
Kendati demikian, kebijakan ini dianggap sulit untuk diterapkan.
Sebab jumlah motor di DKI Jakarta cukup banyak, bahkan hampir setiap masyarakat memiliki motor.
Artikel Terkait
Cek! Ini 4 Ruas Jalan Tangerang yang Bakal Diberlakukan Ganjil Genap
Catat! Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor 1 September 2023, Awas Diputar Balik
Simak 26 Lokasi Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini Senin 4 September 2023, Awas Kena Tilang!
Penerapan Ganjil Genap Kendaraan di Rute yang Dilewati LRT Jabodebek Akan Dibahas Oktober 2023
Siap-siap, Ganjil Genap di Jalur Puncak Mulai Berlaku Besok