Minggu, 21 Desember 2025

Cek Aturan Ganjil Genap Wilayah Jakarta, Simak Lokasi dan Penjelasannya Di Sini

- Kamis, 26 Oktober 2023 | 20:58 WIB
Pemberlakukan Ganjil Genap. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM
Pemberlakukan Ganjil Genap. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM

RBG.ID - Ketentuan ganjil genap Jakarta adalah pengganti peraturan 3 in 1 yang mengharuskan kendaraan membawa setidaknya 3 penumpang. Kebijakan 3 in 1 yang dulu diterapkan sekarang telah digantikan oleh aturan ganjil genap.

Tujuan kebijakan ganjil genap Jakarta ini adalah untuk membatasi jumlah kendaraan yang melintasi beberapa ruas jalan, termasuk yang terhubung dengan gerbang keluar dan masuk tol.

Penjelasan aturan ganjil genap di Jakarta

Di Jakarta, aturan mengenai ganjil genap secara prinsipnya hanya memperbolehkan mobil dengan nomor pelat ganjil melintasi jalan tertentu pada tanggal-tanggal ganjil.

Baca Juga: Promo Waroeng Steak Serba Rp28 Ribu, Berlaku 27 hingga 28 Oktober 2023, Lihat Caranya di Sini

Sedangkan mobil dengan nomor pelat genap hanya boleh melintasi jalan tersebut pada tanggal-tanggal genap.

Sebagai contoh, pada tanggal 3 Januari, hanya mobil dengan nomor polisi ganjil yang diperbolehkan melewati jalan dengan aturan Ganjil Genap di Jakarta.

Pada tanggal 2 Januari, hanya mobil dengan nomor polisi genap yang diizinkan untuk melintasi jalan-jalan ganjil genap di Jakarta.

Baca Juga: Promo Waroeng Steak Serba Rp28 Ribu, Berlaku 27 hingga 28 Oktober 2023, Lihat Caranya di Sini

Salah satu cara yang diambil untuk mengurangi kemacetan di jalan-jalan Jakarta adalah dengan menerapkan kebijakan ganjil genap, yaitu pembatasan volume kendaraan.

Ketentuan ganjil genap di Jakarta

Ketentuan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja saja.

Dalam kata lain, aturan ganjil genap di Jakarta, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, hanya berlaku pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Baca Juga: Glamping Lakeside Rancabali, Kemah Bersama Keluarga Sembari Menuikmati Pemandangan Alam Situ Patenggang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X