Senin, 22 Desember 2025

Cek Aturan Ganjil Genap Wilayah Jakarta, Simak Lokasi dan Penjelasannya Di Sini

- Kamis, 26 Oktober 2023 | 20:58 WIB
Pemberlakukan Ganjil Genap. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM
Pemberlakukan Ganjil Genap. FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM

Peraturan Ganjil Genap di Jakarta tidak berlaku saat akhir pekan. Pola Ganjil Genap di Jakarta tidak berlaku pada setiap tanggal merah atau hari libur.

Di Jakarta, aktivitas ganjil genap berlangsung pada pagi hari mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Ganjil Genap Jakarta sore/malam berlangsung mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Kendaraan dengan nomor polisi ganjil dapat melewati jalan yang terdaftar dalam aturan Ganjil Genap Jakarta di luar jam yang telah ditentukan.

Jika nomor polisi mobil Anda diakhiri angka 1, 3, 5, 7, atau 9, itu berarti merupakan nomor ganjil. Jika nomor polisi mobil Anda berakhiran dengan angka 0, 2, 4, 6, atau 8, itu berarti nomor tersebut adalah nomor genap.

Berikut adalah daftar terbaru jalan ganjil genap di Jakarta yang berlaku sejak tanggal 6 Juni 2022.

- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Sisingamaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Balikpapan
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Tomang Raya
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya di sebelah barat, sedangkan di sebelah timur dimulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Diponegoro.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X