Senin, 22 Desember 2025

Berniat Membunuh Anggota Polda Metro Jaya, Tiga Warga Tangerang Diringkus Polisi

- Rabu, 8 November 2023 | 19:02 WIB
Ilustrasi pelaku ditangkap (Pixabay)
Ilustrasi pelaku ditangkap (Pixabay)

"Berawal atas rasa sakit hati tersangka AI terhadap istri dari korban yang telah memberitahu tempat tinggal dan alamat bekerja kepada orang yang sedang mencarinya terkait atas dirinya menerima sejumlah uang untuk memasukan orang bekerja di Dinas Perhubungan,” terangnya.

Atas peristiwa tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(pmj)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X