"Berawal atas rasa sakit hati tersangka AI terhadap istri dari korban yang telah memberitahu tempat tinggal dan alamat bekerja kepada orang yang sedang mencarinya terkait atas dirinya menerima sejumlah uang untuk memasukan orang bekerja di Dinas Perhubungan,” terangnya.
Atas peristiwa tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(pmj)
Artikel Terkait
Danu Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Kronologi Penangkapan Yosep dan Istri Muda, Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Versi Pengacara
Jadi Tersangka Pembunuhan Istri dan Anaknya, Yosep: Jangankan Memukul, Merabah pun Saya Tidak
Pengakuan Danu Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Dinilai Penuh Kejanggalan
Istri dan Kedua Anak Tiri Yosep Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak, Hari Ini akan Kembali Diperiksa