RBG.ID-BOGOR, Penyidik Polresta Bogor Kota, akhirnya menetapkan 5 orang tersangka calo Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi SMP dan SMA di Kota Bogor.
Lima tersangka ini pun sudah ditahan lantaran beroperasi sebagai calo PPDB pada tahun ajaran 2023. Polresta Bogor Kota menggelar merilis lima tersangka calo PPDB ini di halaman Mako, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Jumat (29/9/2023).
“PPDB SMP Kota Bogor yang pada saat itu terjadi sekitar Juli 2023, dari Polresta Bogor Kota telah memeriksa sejumlah saksi,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan.
Baca Juga: Beredar Rumor G-Dragon Bergabung dengan Agensi Musik di Amerika Bermula dari Unggahan Ini
Dari situ, Polresta Bogor Kota menganalisa kepada barang bukti dan mengerucut kepada pemeriksaan terhadap tersangka, hingga melakukan penahanan terhadap calo PPDB.
“Sekarang lima orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kelimanya kami lakukan penahanan di Polresta Bogor Kota,” ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Kapolresta Bogor Kota menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka ini membuat dan menggunakan surat palsu dalam pendaftaran PPDB, dalam hal ini Kartu Keluarga (KK).
KK yang didaftarkan dalam syarat PPDB, oleh kelima tersangka diganti mulai dari tanda tangan Kadis Dukcapil Kota Bogor, hingga tanggal dikeluarkannya.
Baca Juga: Bayi Tertukar di Bogor Resmi Dikembalikan ke Orang Tua Masing-Masing, Proses Hukum Tetap Lanjut
“Karena KK aslinya tanda tangan berbeda, kemudian tanggalnya juga belum memenuhi syarat dari KK untuk dimasukan ke dalam aplikasi PPDB. Karena yang seharusnya bisa dalam jangka waktu minimal 1 tahun,” terangnya.
Dijelaskan Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, para tersangka calo PPDB mengganti tanda tangan dari penerbit dalam hal ini Kadisdukcapil beserta tanggal dikeluarkannya KK tersebut.
Kelima tersangka calo PPDB, yakni berinisial SR, AS, MR, BS, da RS. Tersangka SR mengaku sudah 9 kali jadi calo PPDB, dengan bayaran perorang Rp13,5 juta.
Baca Juga: Sosok Calon Istri Dedi Mulyadi, Gadis Cantik Berusia 22 Tahun dan Berstatus Mahasiswi
Tersangka AS diketahui sebagai salah seorang tenaga honorer di Kelurahan Paledang. Sementara tersangka MR membuat dan memasukan nama ke KK, dengan menerima uang Rp300 ribu per orang.
Artikel Terkait
Guru Honorer SDN Cibeureum 1 Kota Bogor Beberkan Kronologi Dirinya Dipecat Gegara Bocorkan Pungli PPDB
Pungli PPDB di SDN Cibeureum 1, Kapolresta Bogor Kota : Kami Tangani Secara Pidana
Siap-siap, Hari Ini Ada Tersangka Pungli PPDB di Kota Bogor, Kapolresta : Ada Satu Orang
Kasus Pungli PPDB di Kota Bogor, Polresta Bogor Kota Resmi Tetapkan Tiga Tersangka
Bima Arya Ungkap Dua Sumber Karut Marut PPDB di Kota Bogor