RBG.ID - Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, meresmikan pedestrian Jalan Bhayangkara yang telah tuntas dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi.
Peresmian yang dilakukan Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi pada 16 September 2023 diarea pedestrian depan Kantor Perumda AM Tirta Bumi Wibawa dihadiri diantaranya oleh Wakil Wali Kota, Andri Setiawan Hamami, Ketua DPRD, Kamal Suherman, beserta jajaran anggota DPRD lainnya.
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pedestrian Jalan Bhayangkara berhasil terbangun berkat kerja sama Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Sukabumi.
Baca Juga: Inilah 5 Fakta Menarik Tentang Museum Nasional, Pertama dan Terbesar di Asia Tenggara
“Pedestrian dibangun dengan APBD Pemerintah Kota Sukabumi, direncanakan dan disetujui oleh para anggota DPRD.” Jelasnya
Sedangkan saat diwawancarai ia mengharapkan keberadaan pedestrian dengan konsep ramah disabilitas dan lansia, meningkatkan indeks kebahagiaan warga sekaligus meningkatkan kegemaran masyarakat untuk berjalan kaki.
“Kami tentunya berharap ini meningkatkan indeks kebahagiaan masyarakat dan juga mudah – mudahan masyarakat semakin hobi berjalan kaki. Kita jaga bersama - sama karena yang mudah itu membangun, yang sulit menjaga dan merawatnya.” Harap Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Baca Juga: Wajib Dicoba, Ada Toge Goreng Enak di Jalan Cihideung-Cijeruk Lho!
Sementara Kepala DPUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto, menjelaskan bahwa tahun ini secara total pihaknya melakukan pembangunan pedestrian dilima ruas jalan.
Selain Jalan Bhayangkara, pedestrian lainnya yang ditata diantaranya berlokasi di Jalan Sudirman, Veteran dan Ciwangi.
Diterangkan pula setiap pembangunan pedestrian kini telah selesai dan mulai memasuki masa pemeliharaan selama enam bulan yang menjadi tanggung jawab pengembang atau penyedia jasa.
Baca Juga: Yuk! Intip 4 Tempat Wisata di Bogor Yang Dekat Dengan Stasiun Bogor
“Setelah diresmikannya pedestrian oleh Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi semua pekerjaan sudah 100 persen, tinggal masa pemeliharaan enam bulan oleh penyedia jasa.” Pungkas Sony.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Fantastis! Bupati Tasikmalaya Miliki Lebih dari 50 Unit Kendaraan, Berikut Rincian LHKPN Ade Sugianto
Harta Menurun Rp 17 Miliar dari Tahun Sebelumnya, Cek LHKPN Milik Bupati Sukabumi Marwan Hamami: Masih Tajir?
Berikut LHKPN Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri yang Tak Miliki Alat Transportasi Sama Sekali
50 Lowongan Kerja Field Officer Dibuka, Lihat Persyaratannya Di Sini
Nahas! Gegara Konten, Seorang Pria di Sukabumi Hilang Usai Nyebur ke Laut
Turnamen Layangan Aduan Diadakan Pertama Kali di Kota Sukabumi
Begini Kondisi Terkini Bocah yang Dianiaya Ayah Kandung Gegara Minta Uang Jajan
Tarif Baru Tol Bocimi, Cigombong-Cibadak Rp14 Ribu dan Ciawi-Cibadak Rp28 Ribu
Sekeluarga di Sukabumi Ditabrak Colt Diesel Usai Belanja, Ayah Tewas, Ibu dan Anak Sekarat
5 Kecamatan di Sukabumi Bakal Terdampak Pembangunan Tol Cibadak–Palabuhanratu