"Dia menghabiskan uang untuk taruhan online. Bukan hanya sekali berbuat culas atau sering panjang tangan," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah, menjelaskan bahwa tim penyidik Polres Ciamis sudah berhasil mengamankan tersangka AR beserta barang bukti terkait kasus pencurian asset-aset sekolah ini.
Baca Juga: Mario Dandy Melawan Vonis 12 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Kasus ini berawal saat AR mencuri aset sekolah berupa laptop dan menjualnya kepada pihak swasta dengan inisial GS.
"Tindak pidana korupsi AR guru ASN SMPN 2 Parigi dan GS pihak swasta terkena pasal 2 ayat 1 Juncto 55 ancaman pidananya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," ujar Soimah kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Terkuaknya kasus pencurian aset-aset sekolah oleh Guru SMP di Pangandara ini sebagai peringatan bahwa tindakan korupsi dan keterlibatan dalam pertaruhan ilegal akan berakhir dengan konsekuensi hukum yang serius.
Baca Juga: 7 Tips Menghilangkan Bau Cat Tembok di Rumah Anda dengan Mudah
Semua pihak berharap supaya kasus Guru SMP di Pangandara mencuri aset-aset sekolah demi taruhan online bisa memberikan pelajaran penting guna menjaga integritas dan moralitas dalam lingkungan pendidikan.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Ngaku Jadi Korban Promosi Situs Taruhan Online, Bareskrim Panggil Wulan Guritno Hari Ini
Website IPB University Diduga Dihack, Saat Klik Malah Masuk Situs Taruhan Online
Ayu Ting Ting Juga Diadukan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Promosi Taruhan Online
Dikawal Polisi, Wulan Guritno Akhirnya Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Promosi Taruhan Online Hari Ini
Parah! Pelajar, Mahasiswa, Buruh, Petani, Hingga IRT Kecanduan Main Taruhan Online di Bawah Rp 100 Ribu