Senin, 22 Desember 2025

Kecanduan Main Taruhan Online, Guru SMP di Pangandaran Ini Nekat Jual 26 Komputer Aset Sekolah

- Kamis, 14 September 2023 | 15:35 WIB
Ilustrasi Taruhan Online  (pixabay)
Ilustrasi Taruhan Online (pixabay)

"Dia menghabiskan uang untuk taruhan online. Bukan hanya sekali berbuat culas atau sering panjang tangan," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah, menjelaskan bahwa tim penyidik Polres Ciamis sudah berhasil mengamankan tersangka AR beserta barang bukti terkait kasus pencurian asset-aset sekolah ini.

 Baca Juga: Mario Dandy Melawan Vonis 12 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Kasus ini berawal saat AR mencuri aset sekolah berupa laptop dan menjualnya kepada pihak swasta dengan inisial GS.

"Tindak pidana korupsi AR guru ASN SMPN 2 Parigi dan GS pihak swasta terkena pasal 2 ayat 1 Juncto 55 ancaman pidananya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," ujar Soimah kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Terkuaknya kasus pencurian aset-aset sekolah oleh Guru SMP di Pangandara ini sebagai peringatan bahwa tindakan korupsi dan keterlibatan dalam pertaruhan ilegal akan berakhir dengan konsekuensi hukum yang serius.

Baca Juga: 7 Tips Menghilangkan Bau Cat Tembok di Rumah Anda dengan Mudah

Semua pihak berharap supaya kasus Guru SMP di Pangandara mencuri aset-aset sekolah demi taruhan online bisa memberikan pelajaran penting guna menjaga integritas dan moralitas dalam lingkungan pendidikan.

 

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X