RBG.id - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Cianjur tegas menolak terbitnya Perppu Cipta Kerja.
Diketahui Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. Penerbitan Perpu Cipta Kerja tersebut diumumkan pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu.
Perpu yang menggantikan UU Cipta Kerja itu mengatur berbagai hal yang terangkum dalam 186 pasal di bundel di dalam berkas salinan sebanyak 1.117 halaman. Salah satunya mengatur tentang pemutusan hubungan kerja atau PHK, tepatnya di dalam pasal 151.
Ketua FSPMI Kabupaten Cianjur Asep Malik mengatakan, Perppu Cipta Kerja jelas menjamin perlindungan terhadap kaum buruh.
"Prinsipnya kan keterbalikan perlindungan, di dalamnya ada Outsourcing di setiap sektor, sedangkan di udang-undang sebelumnya jelas Outsourcing itu hanya beberapa sektor," kata Asep, Minggu, (08/01/2023).
Asep mencontohkan, salah satu hal yang dirasa tidak sesuai juga dialami pekerja buruh wanita dengan tidak mendapat haknya soal cuti haid.
BACA JUGA : Kritik Perppu Cipta Kerja, AHY Sebut Hanya untuk Kepentingan Segelintir Elite