KPK tak segan memberikan hukuman tegas bagi pihak yang nekat mengkorupsi uang negara dalam penyaluran bantuan korban gempa Cianjur. Bahkan, KPK kata dia, bisa memberikan ancaman pidana hukuman mati bagi pelakunya.
"Bisa dapat berdampak hukuman mati, karena perbuatan dilakukan kondisi keadaan dimana negara dalam keadaan tidak stabil. Karena dalam kondisi bencana, orang susah, malah orang lain mengambil manfaat dari situ. Di situ undang-undang tindak pidana korupsi diatur, apabila terjadi, hukuman maksimal hukuman mati," ungkapnya.
Johanis memastikan KPK akan mengawasi distribusi bantuan yang berasal dari anggaran negara untuk korban gempa Cianjur. Ia juga meminta publik bisa aktif melaporkan ke KPK, jika menemukan indikasi korupsi dalam penyaluran bantuan tersebut.
"KPK akan melakukan pemantauan, laporan indikasi ada tipikor tentunya KPK akan tindak tegas," katanya.(kim/net)