RBG.ID, CIANJUR - Stiker pengawasan di gerai Starbucks Cianjur di jalan Dr Muwardi telah dicabut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Cianjur, Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP).
BACA JUGA: Penyegelan Starbucks di Cianjur Memanas
Hal itu dilakukan setelah setelah pihak perusahaan jaringan kedai kopi global asal Amerika Serikat yang berkantor pusat di Seattle, Washington itu tengah mengurus proses perizinan.
Diberitakan sebelumnya, Komisi A DPRD Cianjur dan Satpol PP melakukan sidak ke gerai Starbucks.
Dalam Sidak yang dilakukan didapati beberapa izin yang belum dilengkapi seperti SLF, kajian amdal lalin dan alif fungsi bangunan.
Kasatpol PP dan Damkar Cianjur, Hendri Prasetyadi mengatakan, pihaknya telah membuka berkas dan berkoordinasi dengan instansi terkait bahwa proses perijinan Starbucks sedang berlangsung.
Pihak-pihak terkait yang diwakili Hendri Prasetyadi pun menyampaikan permohonan maaf karena sidak yang dilakukan dengan hasil penempelan stiker pengawasan merupakan miskomunikasi.