Kasat Reskrim Polres Cianjur melayangkan surat pemanggilan kepada kades sukajaya untuk dilakukan pemeriksaan kembali, tetapi Kades Sukajaya tidak dapat hadir karena alasan sakit.
Polres Cianjur pun akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Kades tersebut.
"Kemarin sudah dipanggil untuk agenda pemeriksaan sebagai tersangka, akan tetapi tidak hadir sehingga kami akan lakukan pembuatan dan melayangkan kembali surat pemanggilan kedua," katanya.
Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman mengaku kaget dengan kabar penetapan Kades Sukajaya, Kecamatan Cugenang Dedi Hidayat sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan.
Pasalnya, Bupati Cianjur Herman Suherman baru melantik Kades Dedi Hidayat satu bulan ke belakang.
Jika Dedi Hidayat resmi ditahan, Desa Sukajaya terancam akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Herman mengatakan, menghormati apa yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) dalam menangani perkara Kades Sukajaya.
"Saya tidak akan intervensi dan apapun hasilnya dari Polres Cianjur saya menghormati," katanya, pada Jumat (28/10).