RBG.ID, CIANJUR-Kepala Desa (Kades) Sukajaya, Kecamatan Cugenang Dedi Hidayat ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus penganiayaan.
Diberitakan sebelumnya, Dedi Hidayat diduga menganiaya pemilik bengkel motor atas nama Fajar di Kampung Kadudampit, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku.
BACA JUGA: Usai Kembali Diperiksa Atas Kasus Dugaan Pemukulan, Kades Sukajaya Memilih Bungkam
Diketahui Dedi Hidayat terbukti menganiaya Fajar setelah sempat adu mulut dan peristiwa itu sempat menjadi tontonan warga sekitar.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono melalui Kepala Urusan Pembinaan Oprasional (Kaurbinopsnal) IPTU Dadang Warman mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Kades Sukajaya Dedi Hidayat terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap pemilik bengkel di Desa Rancagoong.
"Kades Sukajaya Kecamatan Cugenang sudah resmi menjadi tersangka yang ditetapkan pada Senin (24/10) atas kasus dugaan penganiayaan," ujar IPTU Dadang saat ditemui Wartawan, Jumat, (28/10).
Pasca ditetapkannya sebagai tersangka, Dadang menambahkan, Kades Dedi Hidayat dijerat dengan pasal 351 KUHP.